a) Metode Perhitungan Penghasilan dan Biaya (stelsel akrual vs stelsel kas)
Menurut stelsel akrual, penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.
Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila telah benar-benar diterima secara tunai dalam suatu periode
tertentu, serta biaya baru bisa dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
b) Analisis Perbandingan Pembukuan dengan PencatatanÂ
Pencatatan itu terdiri atas data yang dikumpulkan secara tertentu tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud Sesuai Pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang No 36 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dimana metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini, dilakukan dengan:
1. Metode garis lurus atau straight-line method; menghasilkan pembebanan yang tetap selama masa umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah
2. Metode saldo menurun ganda atau declining balance method: pembebanan yang menurun selama masa umur manfaat dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
Pemilihan Pemberian Kesejahteraan Kepada Karyawan Dalam Bentuk Natura atau Cash
* Berikut keadaan dimana perusahaan tidak cocok memberikan natura atau kenikmatan:
1. Pada perusahaan yang sedang keadaan rugi.
2. Pada perusahaan yang dikenakan PPh badan secara final.
(contoh: memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan penyediaan bus antar jemput pegawai)
Pasal 6 ayat (1) UU HPP menjelaskan terkait biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kendati demikian, terdapat lima jenis natura yang tidak menjadi objek pajak, yaitu:
-- Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
-- Natura di daerah tertentu.
-- Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
-- Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.