Perumahan untuk karyawan
Penempatan rumah dinas yang:
-Dibeli/dibuat
-Disewa
-Memberikan penggantian sewa
-Memberikan tunjangan perumahan
Perlakuan Perpajakannya:
-Bentuk natura tidak dapat jadi biaya
-Diberikan dalam bentuk uang dapat dijadikan biaya
Transportasi untuk karyawan
*Biaya eksploitasi kendaraan antar jemput karyawan dan kendaraan yang dibawa pulang merupakan biaya perusahaan dan bukan merupakan penghasilan karyawan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!