Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pertemuan 15 - Rekonsiliasi

21 Juli 2024   23:59 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:29 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEFINISI

Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP inilah yang merupakan dasar penghitungan PPh Terutang. PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peratuan perundang-undangan perpajakan.

Modul Dosen (Cara Hitung PPh Badan) 
Modul Dosen (Cara Hitung PPh Badan) 

Modul Dosen (Ketentuan PPh Final) 
Modul Dosen (Ketentuan PPh Final) 

Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif

*Koreksi Fiskal Positif

koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi 

meningkat, akibat dari berkurangnya biaya dan meningkatnya penghasilan.

Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri

*Koreksi Fiskal negatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun