1. Dividen
- Definisi
Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dividen bisa berbentuk tunai atau saham.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri:Â Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif PPh final atas dividen adalah 10% dari jumlah bruto dividen.
2. Luar Negeri: Dividen yang diterima dari luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri juga dikenakan pajak. Namun, ada kemungkinan pengenaan tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang dimiliki Indonesia dengan negara asal dividen.
- Ketentuan Khusus
1. Dividen yang Dikecualikan: Dividen yang dibagikan kepada perseroan terbatas dalam negeri yang memiliki kepemilikan saham tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu dapat dikecualikan dari pengenaan pajak.
2. Pembayaran ke Luar Negeri: Pembayaran dividen ke pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
2. Bunga
- Definisi
Bunga adalah imbalan yang diterima atau diperoleh atas pinjaman uang atau penggunaan aset keuangan lainnya.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bunga dari simpanan atau tabungan di bank, bunga deposito, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan PPh final sebesar 20%.
2. Luar Negeri: Bunga yang diterima dari luar negeri juga dikenakan pajak di Indonesia. Penghasilan bunga tersebut dapat dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B.
- Ketentuan Khusus
1. Bunga Obligasi:Â Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis obligasi dan pihak penerima bunga.
2. Pembayaran ke Luar Negeri: Pembayaran bunga ke pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
3. Royalti
- Definisi
Royalti adalah imbalan yang diterima atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, formula, atau hak-hak sejenis lainnya.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Royalti yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Luar Negeri: Royalti yang diterima dari luar negeri dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.
- Ketentuan Khusus
1. Pembayaran ke Luar Negeri: Pembayaran royalti ke pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
4. Capital Gains
- Definisi
Capital gains adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset, seperti properti, saham, atau sekuritas lainnya.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Capital gains yang diperoleh dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Untuk capital gains dari penjualan aset lainnya, tarif pajaknya mengikuti tarif PPh umum.
2. Luar Negeri: Capital gains yang diperoleh dari luar negeri dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.
- Ketentuan Khusus
1. Capital Gains Saham yang Tidak Diperdagangkan di Bursa: Keuntungan dari penjualan saham yang tidak diperdagangkan di bursa dikenakan PPh final sebesar 5% dari nilai pengalihan.
5. Sewa
- Definisi
Sewa adalah imbalan yang diterima atas penggunaan properti, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset lainnya.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Penghasilan dari sewa properti dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. Penghasilan dari sewa aset lainnya dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Luar Negeri: Penghasilan sewa yang diterima dari luar negeri dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.
- Ketentuan Khusus
1. Sewa Tanah dan Bangunan:Â Sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa.
2. Pembayaran ke Luar Negeri: Pembayaran sewa ke pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
6. Jasa Luar Negeri
- Definisi
Jasa luar negeri adalah layanan yang diberikan oleh individu atau perusahaan asing kepada entitas dalam negeri, yang meliputi berbagai macam jasa seperti konsultasi, teknis, manajemen, dan lainnya.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Jasa yang diberikan oleh entitas dalam negeri kepada luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia, tetapi akan dikenakan pajak di negara penerima jasa sesuai dengan ketentuan negara tersebut.
2. Luar Negeri: Penghasilan dari jasa luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika jasa tersebut dikenakan pajak di negara asal, maka dapat dihindari pengenaan pajak ganda melalui P3B.
- Ketentuan Khusus
1. Pembayaran ke Luar Negeri: Pembayaran jasa ke pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
7. Hibah
- Definisi
Hibah adalah pemberian aset atau uang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa imbalan.
- Mekanisme Pemajakan
1. Dalam Negeri: Hibah yang diterima oleh pihak yang berhubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, tidak dikenakan PPh.
2. Luar Negeri: Hibah yang diterima dari luar negeri juga tidak dikenakan PPh jika memenuhi kriteria yang sama dengan hibah dalam negeri.
- Ketentuan Khusus
1. Hibah yang Dikenakan Pajak: Hibah yang diterima oleh pihak lain yang tidak termasuk kategori di atas dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hibah dari Luar Negeri: Hibah yang diterima dari luar negeri dapat dikenakan pajak di negara asal, tergantung pada ketentuan negara tersebut dan perjanjian bilateral yang berlaku.
Contoh kasus
1. Dividen Dalam Negeri: PT X membagikan dividen kepada pemegang sahamnya di Indonesia sebesar Rp100 juta. Pemegang saham dikenakan PPh final sebesar 10%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah Rp10 juta.
2. Bunga Luar Negeri: Seorang warga negara Indonesia memiliki simpanan di bank luar negeri dan menerima bunga sebesar USD 1.000. Berdasarkan P3B, tarif pajak yang dikenakan adalah 15%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah USD 150.
3. Royalti: Seorang penulis Indonesia menerima royalti dari penerbit asing sebesar Rp200 juta. Berdasarkan P3B, tarif pajak yang dikenakan adalah 10%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah Rp20 juta.
4. Capital Gains:Â Seorang investor menjual saham yang tidak diperdagangkan di bursa dengan keuntungan sebesar Rp500 juta. Keuntungan ini dikenakan PPh final sebesar 5%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah Rp25 juta.
5. Sewa: Seorang pemilik properti menyewakan rumahnya dan menerima sewa sebesar Rp50 juta per tahun. Sewa ini dikenakan PPh final sebesar 10%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah Rp5 juta.
6. Jasa Luar Negeri: Sebuah perusahaan di Indonesia membayar jasa konsultasi kepada perusahaan asing sebesar USD 20.000. Berdasarkan P3B, tarif pajak yang dikenakan adalah 10%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah USD 2.000.
7. Hibah: Seorang ayah memberikan hibah berupa tanah kepada anaknya. Karena hibah ini diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, maka tidak dikenakan PPh.
Penutup
Pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemajakan atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah sangat penting bagi wajib pajak. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Selain itu, dengan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), wajib pajak dapat meminimalkan beban pajak mereka dan memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H