Hal ini juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan PPh Badan ternyata mengalami status lebih bayar dibanding pelaporan SPT sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam beleid ini juga disebutkan, bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.
DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan ketika sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang bersangkutan.
Cara Pembetulan SPT Tahunan Badan
1. Menyiapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan SPT, seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT sebelumnya.
2. Login ke akun pelaporan SPT DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
3. Masuk ke halaman utama, klik "Lapor SPT Tahunan Badan".
4. Kemudian klik "Buat SPT". Isi kolom status SPT dengan pembetulan ke-berapa. Jika pembetulan pertama, maka isi dengan angka 1, begitu juga seterusnya.
5. Lalu lakukan pembetulan pada bagian yang perlu dibetulkan.
6. Terakhir, klik "Submit" dan pembetulan SPT pun selesai.