3. Pengiriman Ulang: Setelah perbaikan selesai, wajib pajak mengirimkan ulang e-SPT yang telah diperbaiki melalui sistem online.
Batasan Waktu
Pembetulan e-SPT biasanya memiliki batasan waktu setelah laporan pajak asli disampaikan. Wajib pajak harus melakukan pembetulan dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Melebihi batas waktu ini dapat mengakibatkan pembetulan tidak diterima dan mungkin dikenakan sanksi atau denda.
Implikasi Hukum
Melakukan pembetulan e-SPT harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena kesalahan dalam pelaporan pajak memiliki implikasi hukum yang serius. Kesalahan yang disengaja atau kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan audit pajak dan tindakan hukum lainnya oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua data yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Penyampaian Pembetulan SPT
Jika sampai dengan 30 Juni 2024 Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020, maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dianggap tidak disampaikan oleh WP dan bisa dikenai sanksi administrasi.
Sanksi tersebut adalah denda seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP), yang diubah ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Syarat Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi
Jika melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan kondisi rugi atau rugi lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka:
Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.