Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

1 Juli 2024   09:45 Diperbarui: 1 Juli 2024   10:17 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pengiriman Ulang: Setelah perbaikan selesai, wajib pajak mengirimkan ulang e-SPT yang telah diperbaiki melalui sistem online.

Batasan Waktu

Pembetulan e-SPT biasanya memiliki batasan waktu setelah laporan pajak asli disampaikan. Wajib pajak harus melakukan pembetulan dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Melebihi batas waktu ini dapat mengakibatkan pembetulan tidak diterima dan mungkin dikenakan sanksi atau denda.

Implikasi Hukum

Melakukan pembetulan e-SPT harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena kesalahan dalam pelaporan pajak memiliki implikasi hukum yang serius. Kesalahan yang disengaja atau kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan audit pajak dan tindakan hukum lainnya oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua data yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Penyampaian Pembetulan SPT

Jika sampai dengan 30 Juni 2024 Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020, maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dianggap tidak disampaikan oleh WP dan bisa dikenai sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah denda seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP), yang diubah ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Syarat Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi

Jika melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan kondisi rugi atau rugi lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka:

Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun