Keahlian Khusus: Orang yang memberikan jasa ini memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat umum.
Sertifikasi atau Lisensi: Sebagian besar jasa profesi memerlukan lisensi atau sertifikasi resmi dari lembaga terkait untuk menjamin standar kualitas dan keahlian.
Standar Etika Profesi: Jasa profesi memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesional terhadap klien.
Tanggung Jawab Sosial: Profesionalisme dalam jasa profesi tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
Contoh jasa profesi misalnya dokter yang memberikan layanan medis, pengacara yang memberikan konsultasi hukum, dan arsitek yang mendesain bangunan.
3. Profesionalisme
Profesionalisme adalah sikap dan perilaku yang menunjukkan integritas, kompetensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan suatu profesi atau pekerjaan. Profesionalisme bukan hanya dilihat dari hasil kerja, tetapi juga dari cara seseorang menjalankan tugas dan berinteraksi dengan orang lain.
Ciri-ciri Profesionalisme:
Komitmen terhadap Kualitas: Berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang dijalankan.
Etika Kerja yang Tinggi: Menghormati nilai-nilai etika dalam bekerja, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Kepatuhan pada Standar dan Prosedur: Mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam bidangnya.