Mohon tunggu...
Khaa Morenoo
Khaa Morenoo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya pelajar sekolah menengah atas sekaligus sebagai ketua OSIS di SMA Plus Ar Rahmat , saya mempunyai hobi berolahraga, bermain alat musik Islam dan saat di jenjang selanjutnya, saya bermimpi menjadi atlet kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isi dari Lembaga Negara

17 Oktober 2024   11:45 Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:14 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. HAKIKAT DARI LEMBAGA NEGARA

Menurut Bagir Manan (2006), dalam pengertian ketatanegaraan, lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang dibatasi pada organ negara yang menjadi unsur organisasi negara yang bertindak atas nama negara.

Sementara itu, Jimly Asshidiqie mengategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut :

1. konsep lembaga negara meliputi setiap individu yang menjalankan fungsi untuk menciptakan hukum dan menerapkannya

2. selain mencakup fungsi menciptakan dan menerapkan hukum, konsep ini meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintah 

3. konsep ini di artikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi untuk menciptakan dan menerapkan hukum dalam sistem kenegaraan atau pemerintah

4. lembaga negara mulai dari tingkat pusat sampai daerah. seperti kecamatan, kelurahan, RT, dan RW

5. lembaga negara yang di atur oleh UUD NRI Tahun 1945 ada MPR, DPR, MA, MK, dan BPK

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA

Menurut UUD NRI Tahun 1945, pembagian kekuasaan di negara Indonesia ini terinspirasi oleh konsep trias politika. Fungsi, Tugas, Dan wewenang tiap pemegang kekuasaan itu di atur dalam undang undang tanpa mengabaikan asas asas independen masing masing lembaga.

Ketentuan mengenai lembaga lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan penjabarannya

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Presiden

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5. Mahkamah agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

8. Komisi Yudisial (KY)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun