A. HAKIKAT DARI LEMBAGA NEGARA
Menurut Bagir Manan (2006), dalam pengertian ketatanegaraan, lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang dibatasi pada organ negara yang menjadi unsur organisasi negara yang bertindak atas nama negara.
Sementara itu, Jimly Asshidiqie mengategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut :
1. konsep lembaga negara meliputi setiap individu yang menjalankan fungsi untuk menciptakan hukum dan menerapkannya
2. selain mencakup fungsi menciptakan dan menerapkan hukum, konsep ini meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahÂ
3. konsep ini di artikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi untuk menciptakan dan menerapkan hukum dalam sistem kenegaraan atau pemerintah
4. lembaga negara mulai dari tingkat pusat sampai daerah. seperti kecamatan, kelurahan, RT, dan RW
5. lembaga negara yang di atur oleh UUD NRI Tahun 1945 ada MPR, DPR, MA, MK, dan BPK
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA
Menurut UUD NRI Tahun 1945, pembagian kekuasaan di negara Indonesia ini terinspirasi oleh konsep trias politika. Fungsi, Tugas, Dan wewenang tiap pemegang kekuasaan itu di atur dalam undang undang tanpa mengabaikan asas asas independen masing masing lembaga.
Ketentuan mengenai lembaga lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan penjabarannya
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
8. Komisi Yudisial (KY)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H