pernahkah kita melihat pengendara di lampu merah melewati batas aman penyeberang jalan?, pernahkah saat menyebrang kita menyaksikan pengendara menerobos lampu merah?, pernahkah kita berpapasan dengan pengendara menggunakan trotoar?, atau pengendara yang memotong antrian di tempat pengisian bensin?, tentu saja pemandangan itu tidaklah nyaman
Ketidaknyamanan itulah yang akan diadakan kembali oleh orang orang sekitar jika Anda melanggar hak dan kewajiban. Maka dari itu, kita sebagai warga negara harus memiliki kesadaran penuh untuk tidak mengingkari kewajibannya agar terciptanya kehidupan yang nyaman dan harmonis.Â
A. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD NRI TAHUN 1945
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 tentang hak dan asasi manusia, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan hnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Â
B. KASUS KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBANÂ
1. Pelanggaran hak
 * pelanggaran mengenai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak atas kesehatan, hak untuk menyampaikan pendapat.
2. Pelanggaran kewajiban
 * parkir di tempat yang tidak semestinya
 * mengemudi tanpa surat surat izin
 * tidak melaksanakan kewajiban berstatus, contohnya kewajiban seorang pelajar atau pekerja