Matahari di sabtu siang itu begitu menyengat! Panas dan menggerahkan! Tapi tak bisa mengalahkan senyum lebar terlukis indah di wajah ku. Senang berpanas-panas? Oh tentu tidaak (gile aja..panasnya ky lagi digodok perlahan-lahan getoo). Tapi SENANG karena di dalam dompet saya, STNK milik Jupie telah sukses diperpanjang. Bukan asal diperpanjang, karena ada perjuangan di bawah sengatan listrik... eh mentari!Â
- Melalui SAMSAT Drive Thru Ini adalah cara paling MUDAH! Pas banget di jalan A. Yani ada satu pos SAMSAT Drive Thru, jadi akhirnya sempet nyoba-nyoba. Di banner yang terpasang tertulis jelas: HANYA 5 MENIT! Siapkan: STNK asli, KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK jangan bawa KTP tetangga ya), dan BPKB asli. Cukup tiga dokumen itu, dan datanglah bersama dengan kendaraan ybs yang akan menemui hari ulang tahunnya tersebut. Jadi datanglah dengan kendaraan yang anda mau perpanjang PKB nya. Di Samsat drive thru A.Yani terdapat dua buah loket. Loket pertama untuk pendaftaran dan pengesahan, loket berikut adalah loket pembayaran dan penyerahan. Dan bener kok cepet banget, antriannya cepet bergerak.Simple dan mudah!! Kalau tak salah ada beberapa post Samsat drive thru dan juga Samsat cornerdi Kota Surabaya ini (yang konon juga perdana di Indonesia).  Yang saya tahu adalah di Jalan A.Yani dan di kantor Surabaya Manyar. Kalau Samsat Corner itu di beberapa pusat perbelanjaan besar di Surabaya, seperti Tunjungan Plaza, Royal Plaza dan Pakuwon Trade Center (PTC). Ini aku copy langsung info resmi dari www.dispendajatim.go.id : Adalah layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaannya di luar Gedung Kantor Bersama SAMSAT dan memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya. Sistem Dan Prosedur Layanan Samsat Drive Thru
- Layanan Drive Thru terdiri dari 2 (dua) loket yaitu :
- Loket 1 pendaftaran dan pengesahan
- Loket 2 pembayaran dan penyerahan;
- Layanan Drive Thru terdiri dari 2 (dua) loket yaitu :
- Pendaftaran Pengesahan pada ayat 1 (satu) huruf a ditandai dengan stempel dan paraf petugas pendaftaran;
- Layanan Drive Thru melayani kendaraan bermotor dengan identifikasi sesuai dengan STNK yang digunakan pada saat pendaftaran;
- Layanan Drive Thru tidak melayani kendaraan blokir dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum;
- Petugas loket pendaftaran menerima dokumen dari wajib pajak berupa BPKB Asli, STNKB Asli, KTP Asli, selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen dan melakukan validasi dokumen dengan scanner;
- Petugas loket Pembayaran dan Penyerahan memberitahukan jumlah pembayaran yang seharusnya dan selanjutnya menerima pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Wajib Pajak;
- Pemanfaatan layanan drive thru disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
Melalui Loket biasa
- Kendaraan dalam kondisi belum lunas (masih dalam waktu menyicil) Berarti pengguna kendaraan belum memiliki BPKB, so layanan SAMSAt Drive Thru tidak bisa digunakan. Harus melalui loket biasa serta wajib membawa surat keterangan dari leasing tempat kita mengambil kredit kendaraan bermotor tersebut. Surat keterangan nya akan terdiri atas tiga lembar, surat keterangannya sendiri, surat pernyataan, dan fotokopian BPKBnya. Jika sudah sukses mengurus langsung ke customer service pihak leasingnya makan segeralah bawa ke kantor Samsat terdekat, beserta dengan KTP asli( nama sama dengan STNK) dan STNK asli. Dan tampaknya pembayaran di Samsat yang mana juga mengikuti kecamatan yang tertera di STNK (CMIIW). Waktu kemarin aku kebagian di Samsat Manyar (lokasinya bersebelahan dengan kantor Dispenda). Fiuuh.... kalau untuk pengalaman yang satu ini cukup menguras tenaga dan banyak kebingungan tercipta. Karena untuk membayar PKB saya harus bolak-balik ke (sekitar) 7 loket berbeda!! Dimulai dari loket pembelian map seharga 2000 perak (yang entah kemana map-nya dan plastik laminasi baru-nya.. ilang ditelan birokrasi...hanya singgah beberapa menit di tangan). Beuuh... sampai terbingung-bingung (mana baru pertama kali pula) dan sering tak paham dengan instruksi pindah loket dari petugas. Karena terkadang mereka tak memberikan instruksi dengan jelas, tapi ngomongsambil menatap map atau komputer sehingga saya beberapa kali bingung "..setelah ini saya kemana lagi Pak..??" dan yeah... dijawab dengan kurang senyum bahkan tak jarang dengan nada meninggi setengah membentak. Yah, hanya bisa tersenyum kecut kalau sudah begitu dan segeral berlalu. Indonesia oh Indonesia.... Setelah main pingpong cukup lama, akhirnya tiba di loket terakhir (yang syukurnya) digawangi oleh seorang ibu paruh baya yang gemar tersenyum!  :D Ketika sampai di loket Ibu tersebut, dan diberikan STNK dan lembar PKB yang baru, aku masih tertegun cukup lama. Sampai-sampai ibunya menengok ke arahku, yang masih memajang wajah menunggu "instruksi" selanjutnya, lalu tersenyum. Karena sang Ibu tersenyum maka aku sontak langsung menghentikan ketertegunan ku dan bertanya"... Bu dari sini ke loket mana lagi??" sambil memegang si STNK. Lalu sambil setengah tertawa sang Ibu berkata "...udah Mbak, udah selesai... udah gak kemana-mana... udah bisa pulang.. hehehe.." Mau tak mau aku langsung ikut tertawa, menertawakan wajah ku yang pasti tampak sangat lucu saat itu dan juga merasakan kebahagiaan yang membuncah atas selesainya urusan ini serta terbebasnya diri dari sesuatu yang bernama "birokrasi" hehehe. Tapi jangan khawatir, pindah-pindah 7 loket itu tak terlalu lama kok, tak terlalu mengantri juga  (oops.. jangan-jangan karena emang sepi hari itu kalee ya?? hehe... Aku pergi hari Sabtu sih.. hmmm.. in my case ya) hanya memang akan sedikit pusing saat berganti-ganti loket ituÂ
- Kendaraan sudah lunas Jika kendaraan telah lunas dan BPKB telah ditangan lalu ingin membayar melalui loket biasa maka prosedurnya akan sama dengan yang di atas. Tapi bedanya akan ada satu loket yang tidak dikunjungi. Loket untuk membuka blokir/kunci/apa gitu... pokoknya loket untuk kendaraan yang masih dalam kondisi kredit (jadi harus di-unblock dulu. Kurang lebih begeteew..hehe).
OKE deh sekian share saya kali ini. Sampai jumpa di edisi "birokrasi" berikutnya!! Segera menyusulshare pembuatan Paspor di kantor Imigrasi. After this! *soalnya lagi-lagi ngurus juga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H