"Masyarakat Indonesia bisa dikatakan sejahtera bila sudah memiliki Iphone 15 promax!"
Ucap mahasiswa Manajemen semester empat sambil cengengesan menjawab pertanyaan dari kakaknya.
Tidak bisa dipungkiri bagi sebagian orang, kata sejahtera merupakan hal yang terdengar mewah. RakJel (Rakyat Jelata) atau masyarakat biasa, melihat tingkat kesejahteraan seseorang berdasarkan daya beli terhadap suatu produk barang maupun jasa. Namun dapat dilihat dalam UU Nomor 23, Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni masyarakat dikatakan sejahtera apabila keadaannya memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang lebih jauh mengenai Badan Bank Tanah, mari bersama menyelaraskan pemahaman kesejahteraan rakyat Indonesia. Mengapa? Karena Badan Bank Tanah memberikan pernyataan bahwa mereka hadir sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Jadi secara kolektif perlu gambaran akan hal tersebut.
Kesejahteraan masyarakat disini berbicara tentang produktif secara ekonomis. Berarti suatu aktivitas, usaha, atau sumber daya yang mampu menghasilkan nilai tambah atau keuntungan secara efisien. Dengan kata lain, sesuatu dikatakan produktif secara ekonomis jika menghasilkan barang, jasa, atau hasil lain yang memberikan manfaat ekonomi yang nyata, baik dalam bentuk pendapatan, penghematan, atau peningkatan kesejahteraan.
Dalam konteks ini, pengelolaan dilakukan terhadap lahan. Misalnya Tanah yang dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi, seperti perkebunan atau properti. Tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah antara lain: tanah bekas hak; kawasan dan tanah telantar; tanah pelepasan kawasan hutan; tanah timbul; tanah hasil reklamasi; tanah bekas tambang; tanah pulau-pulau kecil; tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang dan; tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Juga tanah yang dimiliki pemerintah pusat; pemerintah daerah; badan usaha miliki negara; badan usaha milik daerah; badan usaha; badan hukum; dan masyarakat. Singkatnya semua tanah di Indonesia.
Lantas yang membedakan Badan Bank Tanah dengan pengembang properti atau perusahaan investasi lahan, selain lembaganya milik pemerintah adalah tugas dan fungsinya. Tugasnya mengelola tanah untuk kepentingan publik, seperti mendukung program reforma agraria, menyediakan lahan bagi perumahan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Berbeda dengan pengembang properti atau perusahaan investasi lahan yang berorientasi pada keuntungan. Keduanya bertujuan meningkatkan nilai tanah untuk kepentingan bisnis seperti pembangunan perumahan mewah, pusat perbelanjaan, atau kawasan komersial. Sementara Badan Bank Tanah bertujuan memastikan tanah dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Benarkah kesejahteraan masyarakat terjamin?
Pengembangan tanah yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 64 Tahun 2021, Tentang Badan Bank Tanah).
Memang praktiknya di lapangan, masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah dan sudah turun-temurun mengelola tanah tersebut menjadikan itu sebagai tanah adat. Tanah adat ini dapat diwariskan. Bila terjadi pematokan lahan persawahan produktif maka masyarakat tidak terima. Sumber-sumber penghidupan masyarakat di lahan tersebut, terenggut.