Mohon tunggu...
Kezia Maharani
Kezia Maharani Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWI

MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sumber, dan Penerapan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari - hari

29 Oktober 2024   23:04 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam, atau yang dikenal dengan istilah syariah, merupakan seperangkat aturan dan pedoman yang ditetapkan dalam agama Islam. Hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, mulai dari ibadah, muamalah (interaksi sosial), hingga akhlak. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian hukum Islam, sumber-sumbernya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang merupakan wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Hukum ini bertujuan untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antar sesama manusia, serta hubungan manusia dengan lingkungan.

Sumber Hukum Islam

Hukum Islam memiliki beberapa sumber utama, yaitu:

Al-Qur'an: Kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah. Al-Qur'an berisi petunjuk hidup dan prinsip-prinsip moral yang harus diikuti oleh umat Muslim. Dalam Al-Qur'an terdapat berbagai ayat yang mengatur aspek-aspek kehidupan, baik yang bersifat ritual maupun sosial.

Hadis: Kumpulan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap bagi ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hadis juga memberikan contoh konkret tentang bagaimana Nabi Muhammad menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Ijma': Kesepakatan para ulama mengenai suatu masalah hukum setelah masa Nabi Muhammad. Ijma' menjadi sumber hukum ketika tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Ijma' menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Qiyas: Analogi atau penalaran yang digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan hukum yang sudah ada. Qiyas digunakan ketika suatu masalah tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis. Misalnya, jika ada larangan dalam Al-Qur'an tentang minuman keras, maka dapat disimpulkan bahwa semua jenis minuman yang memabukkan juga dilarang.

Sumber Lain: Dalam beberapa mazhab, terdapat sumber tambahan seperti istihsan (preferensi hukum), maslahah mursalah (kepentingan umum), dan urf (kebiasaan masyarakat). Sumber-sumber ini memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Penerapan Hukum Islam

Penerapan hukum Islam dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, antara lain:

Ibadah: Hukum Islam mengatur tata cara ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Setiap ibadah memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah. Misalnya, dalam shalat, terdapat tata cara tertentu yang harus diikuti, seperti niat, gerakan, dan bacaan. Selain itu, hukum Islam juga mengatur waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah, seperti waktu shalat lima waktu dan bulan Ramadan untuk puasa.

Muamalah: Hukum Islam juga mengatur interaksi sosial dan ekonomi, termasuk jual beli, sewa menyewa, dan pernikahan. Prinsip keadilan dan transparansi sangat ditekankan dalam transaksi bisnis. Dalam jual beli, misalnya, terdapat larangan terhadap praktik riba (bunga) dan penipuan. Hukum Islam mendorong umat Muslim untuk berbisnis dengan cara yang etis dan adil.

Akhlak: Hukum Islam menekankan pentingnya akhlak dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Umat Muslim diajarkan untuk berperilaku baik, jujur, dan saling menghormati. Akhlak yang baik menjadi cerminan dari keimanan seseorang. Dalam interaksi sosial, hukum Islam mendorong umat untuk saling membantu, berbuat baik kepada tetangga, dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Hukum Pidana: Dalam konteks hukum pidana, hukum Islam menetapkan sanksi bagi pelanggaran tertentu, seperti pencurian, perzinahan, dan pembunuhan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat. Misalnya, dalam kasus pencurian, hukum Islam menetapkan hukuman potong tangan sebagai bentuk sanksi, namun hal ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan melalui proses pengadilan yang adil.

Hukum Keluarga: Hukum Islam juga mengatur aspek-aspek kehidupan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. Dalam pernikahan, misalnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti persetujuan kedua belah pihak, hadirnya wali, dan pembayaran maskawin. Hukum Islam mendorong umat untuk membina rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang komprehensif dan mencakup berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Dengan memahami sumber-sumber hukum Islam dan penerapannya, diharapkan umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama, serta menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hukum Islam bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan pedoman moral yang mengarahkan umat untuk berbuat baik dan menjauhi keburukan. Dalam penerapannya, hukum Islam harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya ijtihad dan pembaruan dalam penerapan hukum Islam agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan umat Muslim. Dengan demikian, hukum Islam dapat menjadi pedoman yang membantu umat Muslim untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun