“Profesi perawat berperan secara utuh dalam segala aspek keadaan darurat, termasuk dalam mitigasi, kesiapan, respons, serta pemulihan.”
Cuplikan di atas merupakan kalimat yang dicetuskan oleh Canadian Nurses Association tahun 2008 dalam jurnal berjudul Ethics in Practice for Registered Nurse. Makna dari kalimat di atas yaitu perawat merupakan profesi yang memiliki peran dalam perkara darurat, yaitu perawat mampu mempersiapkan segala sesuatu untuk menangani perkara tersebut, membuat keputusan yang lugas, cepat, dan tepat, serta berperan dalam proses pemulihan yang dilakukan oleh masyarakat atau klien. Peran-peran tersebut sering kali diremehkan oleh masyarakat karena berpikir tindakan tersebut merupakan tugas dokter, sedangkan masyarakat menganggap perawat hanyalah sebatas “pembantu” dalam menangani masalah kesehatan. Tidak hanya itu, banyak masyarakat yang kurang puas dengan kinerja perawat karena beberapa perawat berperilaku tidak profesional, misalnya kurang ramah, cuek, dan tidak fokus pada saat bekerja.
Tahun 2020 merupakan salah satu tahun terberat bagi dunia. Covid-19 atau kerap disapa virus corona menjadi perkara terbesar di setiap belahan dunia. Virus ini ditularkan melalui droplet (air liur) penderita yang masuk ke dalam tubuh individu lain melalui mata, hidung, dan mulut. Kebanyakan penderita yang terjangkit virus ini adalah lansia berjenis kelamin laki-laki, namun tidak menutup kemungkinan remaja, dewasa, atau anak-anak dapat terkena virus tersebut. Tenaga kesahatan menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam menangani pasien virus corona di rumah sakit.
Dalam permasalahan pandemi ini, kode etik dalam keperawatan berperan penting untuk mencapai tujuan serta kepuasan klien. Menurut organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), kode etik merupakan pernyataan standar nilai profesionalitas yang digunakan sebagai pedoman perilaku serta kerangka kerja profesi perawat dalam membuat keputusan. Kode etik keperawatan membahas tentang hubungan antara perawat dengan pasien. Perawat memenuhi kebutuhan dasar pasien serta memberikan edukasi agar pasien dapat melakukan upaya preventif apabila terjadi kasus yang sama. Meskipun rantai penyebaran masih belum terputus, perawat harus tetap menjalankan tugasnya dengan memberikan asuhan keperawatan untuk pasien yang terinfeksi. Selama masa pandemi, perawat bersama dengan rekan-rekannya perlu memutuskan untuk memberikan seberapa banyak asuhan yang dapat mereka berikan kepada orang lain disamping mereka juga harus memperhatikan diri mereka sendiri (American Nurses Association, 2020).
Meskipun tenaga kesehatan terutama perawat memegang pedoman patient centered atau berfokus kepada pasien, kode etik tersebut dibuat tidak hanya untuk klien saja, tetapi juga terhadap praktek, masyarakat, teman sejawat, serta profesi. Covid-19 berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan saat ini. Tidak hanya klien yang terinfeksi virus serta tenaga kesehatan saja yang terkena dampak, tetapi masyarakat lainnya harus bekerja dengan sistem jarak jauh untuk memutus rantai penyebaran. Kode etik keperawatan antara perawat dengan masyarakat juga hal yang perlu diperhatikan. Perawat perlu memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait bahaya covid-19 serta cara pencegahan yang sekiranya dapat dilakukan baik itu melalui media massa seperti berita hingga sosial media. Tindakan tersebut harus dilakukan sematang mungkin untuk mencegah masyarakat menarik kesimpulan yang salah. Jelaskan secara rinci namun tetap menggunakan bahasa yang mudah dimengerti agar pengetahuan masyarakat tidak mengawang dan lebih paham tentang covid-19.
Kode etik keperawatan antara perawat dengan praktek merupakan kode etik perawat dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuannya demi meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Maksudnya adalah perawat yang lebih kompeten, tentu tindakan yang ia lakukan akan lebih baik karena memiliki kemampuan lebih. Pada masa pandemi ini, meskipun disibukkan dengan pasien, perawat harus meningkatkan kualifikasi dirinya agar dapat lebih handal menangani klien. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi ketidakpuasan pasien serta menyembuhkan lebih banyak pasien agar jumlah kesembuhan pasien yang terinfeksi covid-19 dapat lebih tinggi dibandingkan angka kematian. Selain meningkatkan kemampuan praktek, perawat juga harus memiliki sikap jujur dan bijak dalam mengambil keputusan, keputusan dibuat berdasarkan informasi yang akurat. Perawat juga memiliki kode etik terhadap penerimaan dan pemberian delegasi. Contohnya adalah pada saat dokter memberikan delegasi kepada perawat untuk menangani pasien A, maka perawat menjalankan delegasi tersebut tanpa pamrih, begitu pula perawat kepada bawahannya memberikan delegasi. Delegasi dilakukan dengan bijaksana dan disesuaikan dengan aturan pembuatan dan pemberian delegasi.
Berikutnya adalah mengenai kode etik perawat dengan teman sejawat. Sebagai sesama perawat, terlebih pada masa genting seperti ini, perawat perlu memberikan dukungan kepada sesamanya agar tetap semangat menangani kasus covid-19. Kasus pandemi ini bukanlah masalah sederhana yang dapat ditangani oleh satu orang saja, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit mengerahkan kemampuannya untuk memulihkan penderita dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Untuk itulah mengapa kode etik perawat berupa memberi dukungan sangat berperan. Selain memberikan dukungan, perawat juga memberikan perlindungan kepada pasien dari tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, ilegal, dan tidak etis. Misalnya terdapat tenaga kesehatan lain tidak menggunakan APD dengan baik dan kurang memantau kondisi pasien, maka perawat perlu bertindak untuk memberi perlindugan.
Kode etik keperawatan selanjutnya adalah kode etik perawat dengan profesinya sendiri. Hal yang ditekankan pada kode etik ini adalah pendidikan dan pelayanan. Dalam hal ini, perawat mengembangkan dirinya lewat seminar-seminar atau pelatihan serta kegiatan profesi. Selain itu, perawat juga perlu membangun suasana yang kondusif agar asuhan keperawatan dapat bermutu tinggi. Seorang penderita yang terinfeksi covid-19 memiliki ruangan khusus agar proses penyembuhan dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini, perawat menjalankan kode etiknya untuk membuat kamar rawat pasien tersebut tetap steril. Perawat juga memberikan energi positif kepada pasien dan rekan sejawat dengan menularkan semangat positif.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kode etik dan hubungannya dengan pandemi saat ini adalah bahwa perawat harus tetap menjaga kode etik dan melakukan pengaplikasiannya dalam menangani situasi saat ini. Kode etik sangat mempengaruhi kinerja dan kualitas perawat serta pandangan pasien serta masyarakat terhadap perawat. Pasien akan cepat sembuh apabila ditangani dengan baik oleh perawat. Penanganan berupa praktek yang baik berhubungan dengan kode etik, yaitu perawat mengembangkan diri melalui kegiatan-kegiatan peningkatan mutu agar dapat meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Asuhan keperawatan yang diberikan juga harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pasien. Selain memberikan asuhan keperawatan secara langsung kepada pasien, perawat juga memberikan penyuluhan terkait covid-19 agar masyarakat dapat lebih berhati-hati di tengah situasi genting seperti ini. Perawat juga memberikan energi positif kepada sekitarnya agar lingkungan kerja menjadi kondusi
Daftar Pustaka
American Nurses Association. (2020). Nurse Ethics and the Response to the Covid-19 Pandemic. Silver Spring, MD. Retrieved May 16, 2020, from https://www.nursingworld.org/~495c6c/globalassets/practiceandpolicy/work-environment/health--safety/coronavirus/nurses-ethics-and-the-response-to-the-covid-19-pandemic.pdf
American Nurses Association. (2020). Crisis Standard of Care Covid-19 Pandemic. Silver Spring, MD. Retrieved May 16, 2020, from https://www.nursingworld.org/~496044/globalassets/practiceandpolicy/work-environment/health--safety/coronavirus/crisis-standards-of-care.pdf
Kode Etik Keperawatan Indonesia. (n.d.). Retrieved April 20, 2020, from https://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPERAWATAN_INDONESIA.pdf
Canadian Nurses Association (2008). Ethics in Practice for Registered Nurses. Retrieved May 16, 2020, from https://cna-aiic.ca/~/media/cna/page-content/pdf-en/ethics_in_practice_august_2008_e.pdf
Ruderman, C., Tracy, C., Bensimon, C., Bernstein, M., Hawryluck, L., Shaul, R., & Upshur, R. (2006, April 20). On pandemics and the duty to care: Whose duty? who cares? Retrieved May 16, 2020, from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1459179/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H