Perhitungan pajak untuk artis cilik bisa menjadi rumit karena penghasilan mereka digabungkan dengan penghasilan orang tua. Hal ini seringkali membuat penghasilan anak dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi. Selain itu, ada beberapa peraturan yang masih belum jelas, terutama tentang bagaimana penggabungan penghasilan ini dihitung dalam situasi tertentu, yang dapat menimbulkan kebingungannya.
Kesimpulan
Jika seorang artis cilik mendapatkan penghasilan yang melebihi PTKP, meskipun masih di bawah umur, mereka tetap harus membayar pajak. Namun, karena anak-anak belum bisa mengurus pajak sendiri, orang tua atau wali yang bertanggung jawab untuk melaporkan pajaknya. Penghasilan anak yang melebihi PTKP akan digabungkan dengan penghasilan orang tua dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika orang tua sudah tidak ada atau berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), maka kewajiban pajak akan dialihkan kepada ibu sebagai kepala keluarga.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H