Mohon tunggu...
kezia
kezia Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

badminton dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Artis Cilik Harus Bayar Pajak ?

13 Januari 2025   00:39 Diperbarui: 13 Januari 2025   00:39 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perhitungan pajak untuk artis cilik bisa menjadi rumit karena penghasilan mereka digabungkan dengan penghasilan orang tua. Hal ini seringkali membuat penghasilan anak dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi. Selain itu, ada beberapa peraturan yang masih belum jelas, terutama tentang bagaimana penggabungan penghasilan ini dihitung dalam situasi tertentu, yang dapat menimbulkan kebingungannya.

Kesimpulan

Jika seorang artis cilik mendapatkan penghasilan yang melebihi PTKP, meskipun masih di bawah umur, mereka tetap harus membayar pajak. Namun, karena anak-anak belum bisa mengurus pajak sendiri, orang tua atau wali yang bertanggung jawab untuk melaporkan pajaknya. Penghasilan anak yang melebihi PTKP akan digabungkan dengan penghasilan orang tua dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika orang tua sudah tidak ada atau berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), maka kewajiban pajak akan dialihkan kepada ibu sebagai kepala keluarga.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun