Mohon tunggu...
kezia
kezia Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

badminton dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Artis Cilik Harus Bayar Pajak ?

13 Januari 2025   00:39 Diperbarui: 13 Januari 2025   00:39 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Industri hiburan kini melibatkan semakin banyak anak-anak yang berperan sebagai artis cilik dan seringkali menghasilkan uang dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini tentunya menimbulkan kewajiban pajak yang perlu dipahami oleh orang tua atau wali dari artis cilik. Berikut penjelasan mengenai bagaimana pajak diterapkan pada artis cilik di Indonesia.

Usia Dewasa dalam Hukum Pajak

Menurut pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019  tentang Perkawinan, anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah berada di bawah tanggung jawab orang tua, kecuali jika hak asuhnya dicabut, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah dianggap belum dewasa secara hukum. Artinya, seorang artis cilik yang masih di bawah umur tidak bisa menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Namun, jika penghasilan mereka melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tetap harus dikenakan pajak. PTKP ini adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk orang yang belum menikah. Jika penghasilan artis cilik lebih tinggi dari jumlah ini, maka mereka wajib membayar pajak.

Kewajiban Pajak bagi Artis Cilik

Jika penghasilan seorang artis cilik lebih besar dari PTKP, maka mereka sudah dianggap wajib pajak. Namun, karena mereka masih di bawah umur, orang tua atau wali yang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban pajak tersebut, bukan artis cilik itu sendiri.

NPWP untuk Artis Cilik: Siapa yang Mengurus?

Setiap wajib pajak di Indonesia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena anak-anak belum bisa mengurus hal tersebut sendiri, orang tua atau wali yang harus mendaftarkan NPWP untuk artis cilik. Dalam hal ini, penghasilan yang diperoleh oleh artis cilik akan digabungkan dengan penghasilan orang tua untuk menghitung pajak yang harus dibayar. Jika orang tua memiliki status sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), kewajiban perpajakan akan dilimpahkan kepada ibu sebagai kepala keluarga.

Proses Pendaftaran NPWP untuk Artis Cilik

Untuk mendaftarkan NPWP untuk artis cilik, orang tua atau wali harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Surat izin usaha, jika penghasilan berasal dari bisnis
  • Bukti penghasilan yang diterima oleh artis cilik

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Tantangan dalam Perhitungan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun