Mohon tunggu...
Kezia Yokbeth
Kezia Yokbeth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPM School of Management

Mahasiswa aktif di PPM School of Management jurusan Akuntansi Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bantuan Negara Kurang: Bandingkan Kinerja Parpol dengan Korea Selatan

19 Januari 2023   18:17 Diperbarui: 19 Januari 2023   19:25 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rakyat Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi terbesar pada tahun 2024. Sebagai sejarah perdana, perhelatan politik ini akan memutuskan calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan pimpinan daerah. 

Dari 75 partai politik yang tercatat di Kemenkumham, KPU mencatat hanya 18 partai peserta Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, partai politik mulai menunjuk kader-kader terbaiknya untuk melakukan serangkaian aksi safari politik sebelum memasuki masa kampanye.

Dalam persiapannya, tuntutan kenaikan dana parpol juga ramai dibahas kembali. Minimnya bantuan keuangan yang diberikan oleh negara seringkali dikaitkan dengan rendahnya kinerja parpol. 

Korea Selatan yang merupakan negara multipartai dan hukum sipil juga seringkali dijadikan contoh dalam memberikan bantuan keuangan terhadap partai politiknya. Lantas, benarkah bantuan keuangan negara mempengaruhi kinerja partai politik?

Sumber: Pengolahan data penulis
Sumber: Pengolahan data penulis

Pemerintah Korea Selatan menganggarkan bantuan sebesar ₩46,2 miliar dari total APBN tahun 2021 sebesar ₩555,8 triliun. Jumlah besar bantuan keuangan tersebut ternyata berbanding lurus dengan kinerja partai politiknya. 

Selama tahun 2020–2022, Majelis Nasional Korea Selatan berhasil mengesahkan 655 undang-undang. Corruption Perception Index negara juga naik ke peringkat 32 pada tahun 2021 dari total 180 negara. Sangat disayangkan, 9.690 kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2021 tersebut menciptakan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, yaitu sebesar 12,2%.

Di sisi lain, DPR Indonesia berhasil mengesahkan 58 undang-undang pada periode yang sama. Sejalan dengan bantuan dana partai yang hanya diberikan sebesar Rp13,5 miliar dari total APBN tahun 2021 sebesar Rp2.747,5 triliun, angka korupsi di Indonesia tercatat sebanyak 1.282 kasus. 

Jumlah korupsi yang lebih rendah tersebut ternyata belum cukup membuktikan transparansi partai politik yang ada karena Transparency International hanya mengurutkan Indonesia pada peringkat ke-96 pada tahun yang sama. 

Selain itu, tingkat kepercayaan sebesar 56,6% juga menjadikan partai politik sebagai lembaga terendah kedua dalam survei kepercayaan terhadap lembaga publik dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun