Perubahan sistem SNBP dan SNBT
Kebijakan masuk Perguruan tinggi Negara Selalu berubah- Ubah. Hal ini menuai pro dan Kontra dikalangan masyararat. Seperti diketahui, tes masuk perguruan tinggi selalu berubah-ubah nama. mulai dari UMPTN dan PMDK, SNMPTN dan SBMPTN, dan sekarang berganti menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Setelah peraturan baru ini diluncurkan, banyak plus minus yang dijalani selama sistem seleksi ini berlangsung, maka dirancang kembalilah beberapa peraturan yang tentunya pasti terdapat perbedaan dan tambahan. Hal ini sempat menimbulkan pro dan kontra apalagi dikalangan mahasiswa yang memutuaskan untuk Gapyear/Semi Gapyear.
Jika dilu untuk bisa masuk perguruan tinggi hanya perlu fokus pada mapel pendukung jurusan yang diinginkan, namun sekarang harus dengan SNBP atau menggunakan 50% seluruh mapel dan 50% mapel pendukung jurusan yang dituju, ada untung rugi dalam aturan baru ini, keuntungannya adalah apabila sudah sejak awal mengetahui aturan ini maka bisa mempersiapkan mengejar nilai semua mapel, namun tugibya jika tidak mengetahui sejak awal, sehingga tidak ada persiapan di semua mapel.
Apa saja peraturan baru di SNBP 2025 kali ini? Apakahini akan terus diterapkan di tahun-tahun berikutnya? Atau ada perubahan baru?
1. Mahasiswa yang lulus jalur SNBP, tidak dapat lagi kendaftarkan dirinya ke jalur mandiri, karena seperti yang kita tahu. bahwa ditahun sebelumnya siswa dengan jalur SNBP dapat mengambil kembali jalur mandiri, tetapi tidak dapat mengambil SNBT/UTBK.
2. peserta SNBP tahun sebelumnya, tidak dapat mendaftarkan diri ke SNBT 2025
3. Dapat memilih program studi dengan 4 pilihan. 2 program studi sarjana dan 2 program studi vokasi diploma. sepeti yang kita tahu, ditahun sebelumnya peserta hanya bisa memilih 2 program studi saja.
4. Tidak hanya berbentuk pilihan ganda saja, namun juga ada soal berbentuk esay
Ada 2 sisi yang menyampaikan pendapat pro dan kontra. dari sis pro, hal ini merupakan suatu keadilan, apalagi terharap orang yang tidak serius terhadap pilihannya saat memasuki perguruan tinggi. Karena jika sudah mendapatkan kesempatan emas yaitu SNBP kenapa harus disia-sialan? peraturan baru ini juga memberikan kebebasan bagi calon mahasiswa untuk menentukan pikihan jurusan bahkan pilihan jenjangnya.
UTBK juga dilaksanakan hanya 1 gelombang, hal ini meminimalisir adanya kebocoran soal. karena jika dilihat dari tahun-tahun sebelumya banuak peserta utbk gelombang 2 yang mendapatkan bocoran soal dari peserta gelombang 1. bahkan ada soal-soal UTBK yang bermunculan di berbagai platform medsos seperti twitter. hal ini tentu menjadi ketidakadilan bagi peserta UTBK gelombang 1 yang sudah melaksanakan UTBK.
Dari pihak kontra, banyak yang berpendapat bajwa mereka merasa terbebani dengan adanya penambahan soal esai, yang akan menambah kesulitan mereka. mereka juga akan sulit untuk menentukan dan meyakinkan pilihan universitas dan jurusan, karena jika tidak benar-benar serius menginginkan universitas dan jurusan di SNBP mereka tidak bisa mengikuti SNBT jika diterima SNBP.
Perubahan jumlah soal dan waktu pada subtes UTBK juga menambah kesulitan peserta UTBK. Literasi Bahasa Infonesia yang awalnya 30 soal, 45 menit berubah menjadi 25 soal 37,5 menit. Penalaran Matematika yang awalnya 20 soal 30 menit menjadi 20 soal 37,5 menit. Pengetahuan Kuantitatif yang awalnya 15 soal 20 menit berubah menjadi 20 soal 20 menit.
Dapat disimpulkan, seiring perubahan yang terus terjadi, tentu akan ada kelebihan dan kekurangan dalam berbagai pihak, serta kepentingan pribadi masing-masing. terutama dari segi kemampuan calon mahasiswa itu sendiri. melaluo kebijakan baru ini, diharapkan tidak hanya semata-mata diubah untuk jangka waktu yang sebentar, karena sistem ini juga meninmbang berdasarkan berhasil atau tidaknya kebijakan ini terselenggarakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI