Mohon tunggu...
Muhammad KeyszaNurmuzaffar
Muhammad KeyszaNurmuzaffar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai!!! Saya Muhammad Keysza N, Saya Adalah Mahasiswa Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Jurusan Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Tantangannya di Era Modern

1 Juli 2023   02:05 Diperbarui: 1 Juli 2023   02:16 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 3 Mei bisa dibilang adalah tanggal yang cukup istimewa, khususnya untuk lembaga-lembaga pers. Karena tanggal 3 Mei sendiri adalah tanggal yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, merayakan prinsip-prinsip, menghormati dan menjunjung tinggi hari kebebasan untuk bersuara.

Dilansir dari situs UNESCO, tema yang digunakan untuk merayakan Hari Kebebasan Pers di tahun 2023 ini adalah “Shaping a future of right: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang mana artinya adalah untuk membentuk masa depan hak: kebebasan dalam berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia.

Pengertian Kebebasan Pers

Pertama tama marilah kita mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari kebebasan pers, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers adalah kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Jadi, kebebasan pers (Freedom Of The Press) adalah suatu hak dasar yang diberikan kepada pers sebagai media informasi untuk bisa menyampaikan, menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya dengan bebas tanpa adanya campur tangan dari pihak atau lembaga lain.

Di Indonesia sendiri, regulasi-regulasi mengenai kebebasan pers telah diatur di dalam Undang-undang 1945 pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Lalu pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kemudian ada juga Undang-undang No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 sampai 4 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Tantangan Kebebasan Pers Di Era Modern

Berkembangnya media-media digital tentu juga memberikan berbagai dampak kepada masyarakat, salah satu dampak positif yang paling terasa yaitu begitu mudahnya bagi masyarakat untuk bisa menyampaikan dan mendapatkan berita atau informasi yang beragam setiap harinya. Tetapi di sisi lain, hal tersebut juga bisa menjadi dampak yang negatif terutama untuk para jurnalis dan lembaga-lembaga pers di luar sana.

Dilansir dari situs resmi milik Kominfo, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anas Syahirul Alim dalam Diskusi Publik Refleksi Indeks Kebebasan Pers Indonesia di Monumen Pers Nasional, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurutnya ada 5 hal yang menjadi tantangan bagi kebebasan pers di Indonesia saat ini. “Ada lima tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia saat ini. Salah satunya adalah serangan digital yang dilakukan terhadap insan pers seperti intimidasi, kriminalisasi, doxxing, DDoS, penyadapan, perundungan siber, pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lainnya.

Tantangan lainnya adalah regulasi yang merugikan pers, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE sampai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dapat mengekang dan mengontrol pers sehingga pers tidak dapat leluasa menjalankan fungsinya. “Diharapkan dapat diamandemen demi keberjalanan demokrasi di dalam negeri” ungkapnya.

Selain itu, tantangan selanjutnya adalah mengenai masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh media seperti pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja; potensi pemberedelan lembaga pers mahasiswa (LPM) di kampus dan juga ancaman-ancaman yang diberikan terhadap para pers di tahun politik.

Kebebasan pers tentu sangat dibutukan bagi para jurnalis dan lembaga-lembaga pers terutama di negara demokrasi seperti di Indonesia. Dengan munculnya media informasi seperti media digital, tentu akan memberikan beragam dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat. hadirnya media digital tentu bisa memudahkan para jurnalis untuk bisa menyampaikan berbagai jenis atau konten berita kepada masyarakat, tetapi di sisi lain hal tersebut juga bisa menjadi suatu ancaman bagi mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun