Mohon tunggu...
Keysa Fahradine Audyzza
Keysa Fahradine Audyzza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syariah

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Muamalah dan Revolusi Mata Uang Digital: Memahami Bitcoin sebagai Alat Transaksi

24 Mei 2024   16:01 Diperbarui: 24 Mei 2024   16:13 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa Bitcoin bukanlah suatu barang atau benda yang dapat digolongkan Haram karena ia hanyalah perangkat lunak yang dibuat sebagai uang.

Namun dalam hal ini, tindakan yang dilakukan saat membeli dan menjual Bitcoin mengandung banyak unsur yang dilarang dalam Islam, seperti tindakan maysir yang sengaja dimanipulasi, sehingga media pertukaran yang digunakan mengandung unsur gharar dan adanya kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat merugikan kepada pengguna atau komunitas pengguna secara keseluruhan. Oleh karena itu, praktik jual beli dengan Bitcoin dapat menimbulkan syubhat (masalah yang belum jelas hukumnya boleh atau tidak) terutama dalam transaksi keuangan online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun