Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa Bitcoin bukanlah suatu barang atau benda yang dapat digolongkan Haram karena ia hanyalah perangkat lunak yang dibuat sebagai uang.
Namun dalam hal ini, tindakan yang dilakukan saat membeli dan menjual Bitcoin mengandung banyak unsur yang dilarang dalam Islam, seperti tindakan maysir yang sengaja dimanipulasi, sehingga media pertukaran yang digunakan mengandung unsur gharar dan adanya kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat merugikan kepada pengguna atau komunitas pengguna secara keseluruhan. Oleh karena itu, praktik jual beli dengan Bitcoin dapat menimbulkan syubhat (masalah yang belum jelas hukumnya boleh atau tidak) terutama dalam transaksi keuangan online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H