Polisi merupakan aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah dan menanggulangi perilaku tidak tertib dalam masyarakat. Tugas polisi tidak hanya menangkap, mengusut, dan melimpahkan pelaku penyimpangan sosial ke lembaga peradilan. Polisi juga berperan dalam mendidik dan melatih masyarakat untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Pengadilan
Pengadilan adalah badan pengawasan sosial resmi yang bertugas memeriksa hasil penyidikan kepolisian dan memenuhi persyaratan kejaksaan dalam hal pelanggaran hukum. Pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada siapa pun yang dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan kepada seorang yang bersalah melakukan penyimpangan sosial dapat berupa denda, ataupun penjara.
3. Adat
Dalam masyarakat tradisional terdapat aturan-aturan tidak tertulis yang mengatur tataran tingkah laku anggota masyarakat tersebut dan dikenal dengan hukum adat. Penerapan hukum adat umumnya kuat dalam masyarakat tradisional. Mereka yang melanggar hukum adat dan adat akan dihukum oleh masyarakat adat seperti boikot atau deportasi tergantung dari perilaku yang mereka lakukan.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat merupakan orang berpengaruh yang dihormati oleh masyarakat. Mereka adalah panutan bagi masyarakat. Dengan tokoh masyarakat yang baik, perilaku masyarakat secara tidak langsung dapat dikendalikan karena masyarakat mencontohkan perilaku individu yang terlibat.
5. Media Massa
Pengendali sosial melalui media massa yaitu menginformasikan atau sosialisasi kepada masyarakat luas, mengedukasi masyarakat, kontrol sosial berkaitan dengan memantau perilaku masyarakat dan mereka yang berkuasa, membentuk opini publik untuk mempengaruhi sikap dan pandangan publik terhadap isu tertentu.
6. Keluarga
Peran keluarga sebagai lembaga pengendali sosial dapat diwujudkan dengan menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai fundamental agama melalui keteladanan, bimbingan, dorongan dan penerapan. Mengajar dan mengembangkan nilai-nilai inti sosial budaya melalui keteladanan, kepemimpinan, motivasi dan implementasi. Untuk memperkenalkan atau menyebarkan nilai-nilai yang berlaku dan norma-norma yang berbeda di masyarakat melalui keteladanan, bimbingan, motivasi dan pendidikan.