Mohon tunggu...
Kevin Raka Ahimsya
Kevin Raka Ahimsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas negeri Malang

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

2 Desember 2023   13:53 Diperbarui: 2 Desember 2023   14:09 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampus merupakan sumber kekerasan seksual terbanyak. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, data menunjukkan pada tahun 2022 terdapat 338.496 kekerasan terhadap perempuan dan 4.660 kekerasan seksual. Berdasarkan data ini, lingkungan kampus menempati peringkat teratas dengan 27% laporan. 

Dalam fenomena ini, ada beberapa yang perlu dipertimbagkan, yaitu : 

  1. Kurangnya edukasi mengenai pelecehan: mahasiswa yang belum mengerti batas batas interaksi yang seharusnya. Kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan universitas dapat berupa catcalling, pelecehan secara verbal, fisik atau non fisik yang dapat dilakukan oleh sesama mahasiswa ke mahasiswa lainnya, maupun dilakukan oleh tenaga pendidik kepada mahasiswa. 

  2. Budaya diam: mahasiswa enggan bersuara karena takut akan stigma atau sanksi lebih lanjut. Yang seharusnya lingkungan universitas memberikan perlindungan bagi korban dan memberikan sanksi pada pelaku

  3. Bingung melapor dimana: kesulitan mahasiswa untuk melapor kasus yang dialaminya karena kurangnya informasi

Menanggapi hal tersebut sekelompok mahasiswa dari Universitas Negeri Malang mengadakan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. (dengan harapan mahasiswa yang menjadi korban ataupun saksi berani untuk melapor) Kegiatan dilakukan pada tanggal 22 November 2023 di Universitas Negeri Malang. 

Sosialisasi dilakukan kepada beberapa kelompok mahasiswa . Selain itu, kegiatan lain yang dilakukan yaitu dengan membuat akun media sosial yang berisi konten pencegahan kekerasan seksual. Poster juga ditempelkan pada tempat tempat yang banyak dilalui oleh mahasiswa, seperti di Lobby Fakultas Ilmu Sosial, dengan harapan akan banyak orang yang mengetahui informasi mengenai kekerasan seksual.

Sosialisasi dan segala konten difokuskan untuk memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan segala bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan kampus. 

Selain itu juga memberikan kata kata motivasi kepada pembaca, khususnya untuk korban agar berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang diketahui atau dialaminya. Atas dasar itu, di poster yang disebar juga memuat informasi mengenai SATGAS PPKS Universitas Negeri Malang untuk memudahkan pelaporan kekerasan seksual. 

Langkah pertama yang bisa kita ambil adalah membicarakan masalahnya, mengedukasi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita, dan mendukung para korban dengan berani untuk bersuara. Diharapkan para korban bersedia melaporkan hal tersebut. Bangun kegiatan belajar di kampus dengan memperbaiki kualitas hidup. Mari bekerja sama untuk menciptakan universitas di mana setiap orang dapat merasa nyaman. 

Apabila mengalami kekerasan seksual segera melaporkan melalui Google form atau menghubungi admin melalui WhatsApp yang sudah tertera di akun instagram SATGAS PPKKS Universitas Negeri Malang. Proses pelaporan tidak memerlukan bukti, dan pernyataan korban sudah cukup untuk memulai proses. Tahapan dalam proses pelaporan kekerasan seksual berupa tahap pelaporan, pembuktian, memanggil terduga pelaku, kesimpulan dan rekomendasi. Pemulihan korban dan pencegahan terulangnya kembali juga merupakan bagian dari proses tersebut.

Ditulis Oleh:

Kelompok 6

Berliana Natasya
Kevin Raka Ahimsya
Salsabilah Firdausy R
Sofia Amrina R

Pembimbing : Fatiya Rosyida, S.Pd, M.Pd

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun