Sering kali mereka lupa atau bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakatdalam menentukan kebijakan. Dalam faktor perangkat perundangan, peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia di indonesia sudah banyak, namun dirasa masih belum cukup, termasuk yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen. Sebagai contoh adalah masalah interpretasi antara pasal 28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi. Dalam faktor aparat dan penindakannya (law enforcement), masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dengan banyaknya kejadian yang mengarah kepada pelanggaran terhadap hak asasi manusia, menunjukkan bahwa manusia Indonesia (masyarakat, penyelenggara negara dan penegak hukum) belum memahami apa arti sebenarnya hak-hak asasinya (termasuk kewajiban-kewajiban asasinya). Selengkap dan sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Asasi Manusia hanya akan bernilai bila dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya peraturan perundangundangan sudah seharusnya dan sewajarnya untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Sistem peradilan yang tidak memihak dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah berdasarkan atas hukum yang benar dan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Hak asasi manusia akan bisa berjalan dengan baik kalau setiap warga negara atau setiap manusia menjalankan haknya dengan mengingat kewajiban-kewajibannya.
Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya dengan kata lain bahwa hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila hak asasinya itu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Peraturan perundang-undangan adalah sebagai tools of law enforcement bagi penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hak asasi manusia akan lebih berjalan atau bisa dijalankan dengan lebih baik dalam suasana perikehidupan bangsa yang demokratis, karena negara yang demokratis senantiasa mendasarkan hukum dalam praktek kenegaraannya, senantiasa menghormati hak-hak warga negaranya dan adanya partisipasi warga negara dalam hal pengambilan kebijakan-kebijakan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H