Mohon tunggu...
Kevin Julianto
Kevin Julianto Mohon Tunggu... Administrasi - Writer. Banker. Announcer.

A Passion Worker.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kalau Uber, Grab dan Gojek Diblokir, Sekalian Saja Situs Belanja Online Juga Diblokir

23 Maret 2016   06:57 Diperbarui: 23 Maret 2016   15:33 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anarki Hilang Simpati

Para supir taksi membuktikan rencana demonstrasi yang sempat mereka utarakan tempo lalu. Selasa 22 Maret 2016 mereka melakukan aksi demonstrasi yang berujung aksi anarkis di depan gedung Menkominfo dan gedung DPR-RI. Salah satu taksi yang tetap menjalankan kegiatan operasionalnya dihentikan paksa bahkan kaca mobilnya dirusak. Penumpang yang isinya ibu-ibu tengah menggendong anak pun dipaksa turun di tengah jalan tol. Aksi yang justru tidak mengudang simpati dari masyarakat.

Apa sebenarnya tuntutan para supir taksi ini sehingga menggalang aksi yang begitu besar dan mengganggu kenyamanan masyarakat? Hampir mirip dengan tuntutan para pengemudi ojek yang keberatan dengan adanya Go Jek (bahkan sempat membuat Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, melarang operasional Go Jek yang tidak sampai satu hari larangannya dicabut). Para demonstran membuat tuntutan pada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk menutup (shut down) aplikasi transportasi online karena dianggap ilegal. Selain itu, para supir taksi merasa dengan adanya transportasi berbasis online penghasilan mereka turun drastis.

[caption caption="Sumber: kompas.com"][/caption]
 

Demo Salah Alamat

Pertanyaannya, apakah tempat mereka mengadu (Menkominfo) tepat sasaran? Menkominfo, Rudiantara, justru malah tampak bingung saat ditanya awak media selepas rapat terbatas. Mungkin dalam hatinya Pak Rudiantara bilang, "Kok lu ngadu sama gue?" Aplikasi transportasi online tersebut jauh dari istilah melanggar, sampai harus diblokir. Apanya yang melanggar? Isinya bukan pornografi atau judi. Kenapa harus diblokir?

Rudiantara justru bertanya balik, "Kata Pak Jonan bagaimana?" Ya memang seharusnya para pendemo itu bercokol di depan gedung Kementrian Perhubungan (Kemenhub), bukan Kemenkominfo.

Wewenang Kemenhub lebih tepat sasaran. Karena bukan aplikasinya yang jadi soal, tapi terkait izin operasi. Yang jadi persoalan, Uber maupun Grab sudah memiliki payung secara badan hukum, yaitu dibawahi koperasi. Dan mereka bergabung dulu dengan asosiasi rental. Izin-nya pun izin rental. Sehingga celah pelarangan izin operasi pun semakin sempit.

Tentu di sini pemerintah, baik Kemenkominfo maupun Kemenhub serba salah. Satu sisi transportasi umum konvensional menghidupi banyak tenaga kerja di dalamnya, satu sisi kalau transportasi umum konvensional tidak mau meningkatkan pelayanan dan SOP yang memadai akan tenggelam oleh transportasi online yang bekerja lebih profesional.

Pengalaman Pahit Naik Taksi Konvensional, Pernah?

Apakah Anda pernah mengalami pengalaman pahit naik taksi konvensional? Bukan bermaksud menggeneralisir, saya pun pernah mengalami pengalaman yang positifnya seperti supir taksi ramah dan transparan soal harga. Hanya bisa dihitung jari lah. Pengalaman pahit naik taksi seperti diakalin dengan mematok tarif, tiga kali lipat dari harga normal (Apalagi kalau naik dari stasiun, terminal atau bandara, para supir taksi kebanyakan tidak mau pakai argo), pelayanan yang tidak ramah, bertaruh dengan naik taksi yang name tag supir dengan pengemudinya beda, awalnya dijanjikan berdasar argo setelah naik dengan barang bawaan banyak tiba-tiba supirnya bilang harganya sekian (pastinya lebih mahal) dan kalau tidak mau diturunkan di tengah jalan, Anda mungkin pernah mengalami atau lebih parah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun