Mohon tunggu...
Kevin Imannuel
Kevin Imannuel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110031 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

21 November 2024   23:36 Diperbarui: 22 November 2024   00:21 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dalam Implementasi

  • Kompleksitas Transaksi Identifikasi substansi ekonomi di balik transaksi yang kompleks membutuhkan keahlian dan pengalaman.
  • Keterbatasan Teknologi Tidak semua otoritas pajak memiliki akses ke teknologi canggih untuk mendukung analisis risiko.
  • Kepatuhan Wajib Pajak Tidak semua wajib pajak bersikap kooperatif, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih persuasif atau bahkan litigasi.

Kesimpulan

Model pemeriksaan dan penagihan pajak berbasis trans substansi pemikiran Aristotle menawarkan pendekatan yang mengedepankan keadilan, efisiensi, dan transparansi. Dengan menerapkan prinsip keadilan distributif dan korektif, model ini tidak hanya memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Namun, keberhasilan penerapan model ini memerlukan komitmen dari otoritas pajak untuk terus meningkatkan kualitas SDM, teknologi, dan pendekatan yang humanis. Dengan demikian, perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung pembangunan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.

Referensi :

Aristotle. Nicomachean Ethics. Translated by Terence Irwin, Hackett Publishing, 1985.
Direktorat Jenderal Pajak. "Panduan Pemeriksaan Pajak." Jakarta, 2021.
Mardiasmo. Perpajakan. Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi, 2020.
OECD. "Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies."
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun