Mohon tunggu...
Pendidikan

Eksistensi DPD sebagai Teritorial Representation

1 April 2019   23:44 Diperbarui: 2 April 2019   02:23 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, telah memberikan legitimasi secara atribusi kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk ikut serta menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan Legislatif.

Ketika Berbicara mengenai Dewan Perwakilan Daerah, Maka juga harus Berbicara Bicameral Sistem pada struktur ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Indonesia dalam menjalankan Bicameral Sistem dibagi menjadi 2 yaitu Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Political Representation dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Teritorial Representation.

Dewan Perwakilan Daerah sebagai Teritorial Representation memiliki kewenangan yang sama seperti DPR. DPD berfungsi untuk menampung aspirasi dari daerah untuk dibawa kepusat guna  meningkatkan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Akan tetapi Kewenangan yang dimiliki DPD terbatas pada memberikan usulan dan pembahasan RUU pada tingkat pertama semata. Sehingga hal inilah yang mendasari keinginan penulis untuk mengkaji mengenai eksistensi DPD di Indonesia.

Giovani Sartoti Membedakan sistem bikameral dalam 3 jenis yang diklasifikasikan berdasarkan perbandingan kekuatan antara The lower Chamber dan The Upper Chamber Yaitu
1.Soft Bicameralism (Sistem Bicameral yang lemah,)Yaitu apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kamarnya sendiri.
2.strong Bicameralism (Sistem Bicameral yang kuat),yaitu apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat.
3.Perfect Bicameralism, Yaitu apabila kekuatan anatar kedua kaarnya betul-betul Seimbang.

Apabila mengacu pada Teori Bicameral yang dikemukakan Giovani sartori, Maka pada saat ini Indonesia menganut sistem bicameral yang lemah. Hal tersebut akirnya berdampak pada Dewan Perwakilan Daerah itu sendiri. Sangat Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh DPD membuat ketidakberdayaan DPD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berada dibawah Kekuasaan Legislatif.

Menurut Penulis, Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Di Indonesia bukanlah langkah yang tepat. Sejatinya DPR sebagai Political Representation juga dapat menampung suara rakyat yang ada di daerah. Pun ketika ternyata saat ini banyak kalangan yang menginginkan adanya penguatan pada kewenangan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia akan terjawab ketika diadakan perbandingan studi komparasi dengan negara Amerika sebagai penganut Strong Bicameralism.

Amerika dalam menjalankan dan menerapkan Bicameral sistemnya menganut sitem Strong Bicameral yang kemudian diberikan kepada Senat yang berada di negara-negara bagian. Sehingga ketika muncul keinginan terhadap penguatan kewenagan DPD yang semula adalah soft bicameral, menjadi Strong Bicameral, maka sejatinya kita sedang menginginkan diubahnya konstitusi Indonesia yang semula negara kesatuan menjadi negara federal,liberal dan lain sebagainya. Sehingga tidak tepat ketika Indonesia terus mempertahankan eksistensi Dewan Perwakilan Daerah pada Struktur ketatanegaraan Indonesia. 

Meskipun ketika penghapusan terhadap Dewan Perwakilan Daerah pada Struktur ketatanegaraan Indoenesia diterapkan,sejatinya tidak memberikan dampak yang krusial terhadap perkembangan struktur ketatanegaraan Indonesia karena sejatinya fungsi tersebut juga dapat dilakukan oleh DPR. Berdasarkan Data yang dihimpun oleh website resmi DPD, anggaran yang diberikan kepada DPD pada tahun 2013 adalah 1,2 Triliun.

Hal ini menjadi memilukan karena dengan dana yang begitu besar, DPD hanya diberikan kewenangan yang begitu terbatas. Sehingga,akan lebih bermanfaat ketika dana yang di anggarkan kepada DPD tersebut dialih fungsikan kepada sektor yang lebih membutuhkan seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktutr di daerah terpencil.

Senada dengan hal tersebut, Perlunya penghapusan Dewan Perwakilan Daerah pada struktur ketatanegaraan Indonesia,bukanlah tanpa solusi. Pada tulisan ini penulis menggagas,bahwa perlunya pengoptimalan tokoh adat yang tersebar diseluruh kawasan wilayah Indonesia guna menampung aspirasi masyarakat yang ada didaerah untuk kemudian diperjuangkan oleh DPR dalam hal legislasi sehingga aspirasi yang ada didaerah terakomodir dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun