Mohon tunggu...
Kevin FernandoDamanik
Kevin FernandoDamanik Mohon Tunggu... Ilustrator - mahasiswa

mahasiwa yang ingin lulus

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN UNDIP: Waspada Covid-19, Omicron Menanti

6 Februari 2022   09:54 Diperbarui: 6 Februari 2022   10:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6/2) Covid-19 adalah penyakit akibat infeksi virus  severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019.


Hingga saat ini telah diketahui beberapa varian Covid-19 diantaranya Valrian Alpha, Varian Beta, Varian Gamma, Varian Delta, Varian Lambda, Varian Kappa, Varian Eta, Varian Iota, Varian Mu, Varian Omicron.
Kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi di Depok sekitar bulan Maret 2020. Selama 2 tahun keberlangsungsn Covid-19 di Indonesia telah terjadi 2 gelombang.

Selama masa pandemi Covid-19 telah diketahui beberapa varian diantaranya Varian Alpha, Varian Beta, Varian Gamma, Varian Delta, Varian Lambda, Varian Kappa, Varian Eta, Varian Iota, Varian Mu, Varian Omicron.

Indonesia telah memiliki aturan dasar penetapan protokol kesehatan berupa UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selama 2 tahun keberlangsungan pandemi, aturan turunannya di setiap daerah juga telah diadakan dan semakin mendetail.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro dengan mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis SDGs”. Pada program ini mahasiswa mengadakan penyuluhan di wilayah RW 11 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang mengenai pencegahan penyebaran varian omicron dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Melalui program tersebut, mahasiswa menyampaikan poin-poin penting diantaranya.

1. Keberadaan Varian Omicron di Indonesaia dan penyebarannya.

2. Adannya Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor  49 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendaliam Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Semarang

3. Sosialisasi pentingnya mendukung upaya pemerintah didalam mengakhiri pandemi Covid-19

Dengan terlaksananya program ini, diharapkan warga RW 11, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dapat terhindar dari penyebaran varian Omicron dan dapat membantu usaha pemerintah didalam mengakhiri penyebaran Pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun