Mohon tunggu...
kevin daniswara
kevin daniswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

mahasiswa semester dua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema untuk Perekonomian Indonesia Efektivitas Civil Law dan Potensi Common Law

17 Juni 2024   02:44 Diperbarui: 17 Juni 2024   02:53 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ambisi besar untuk mencapai indonesi emas 2045 membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing global yang tinggi, sebenarnya lebih mudah mencapainya jika indonesia mengadopsi sistem hukum common law dibandingkan dengan civil law yang digunakkan indonesa hingga sekarang. Sistem common law yang cenderung pada keputusan pengadilan menawarkan fleksibilitas dan adaptabilitas lebih tinggi terhadap perubahan ekonomi dan sosial. Common law lebih relevan dalam dunia modern yang sangat dinamis, dimana sebuah inovasi dan sektor kewirausahaan berperan sangat penting dalam perekonomian masa modern. Sayangnya indonesia terjebak dalam warisan kolonial yang menggunakan sistem hukum civil law. Civil law sendiri cenderung lebih kaku dan dapat menghambat pertumbuhan.

Sistem hukum negara biasanya ditentukan oleh sejarah npada masa kolonial. Jadi bukan hanya sekedar soal kecocokan saja namun soal nasib pada masa kolonial. Indonesia sendiri menggunakan civil law karena dijajah oleh belanda. Sebaliknya, negara tetangga seperti malaysia dan singapura yang dijajah oleh unggris mengadopsi sistem hukum dari penjajahnya yaitu inggris yang menggunakan common law.

Mengubah sistem hukum adalah tugas yang hampir mustahil dilakukan oleh sebuah negara. Sekali sebuah negara menerapkan suatu sistem hukum, mereka bakal terikat pada sistem tersebut. Sejauh yang saya ketahui, tidak ada satupun negara di dunia yang merubah sistem hukum mereka.

Sitem hukum civil law yang dianut oleh indonesia kurang menguntungkan dalam perekonomian sebuah negara jika dibandingkan dengan sistem hukum common law. Sebab sistem hukum common law memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada investor dan kreditur. Hal ini membuat para investor dan kreditur lebih mudah untuk mengeluarkan uang mereka untuk investasi dan memberikan pinjaman. Sehingga negara yang menganut common law lebih mendukung aktivitas ekonomi dan kewirausahaan dibandingkan negara yang menggunakan civil law. Sedangkan civil law yang berfokus pada kode dan undang undang tertulis cenderung lebih kaku dan sangat sulit dengan dinamika pasar yang sangat cepat.

Dalam era globalisasi yang sangat ketat dan cepat ini, penting bagi indonesia untuk mencari cara untuk meningkatkan efisiensi pada sistem hukumnya. Mengubah sistem hukum secara awal lagi bukanlah sebuah solusi yang efisien. Sebaiknya negara indonesia bisa dapat memperbaiki aspek-aspek tertentu didalam sistem hukum civil law seperti meningkatkan perlindungan kepada para investor dan kreditur serta memberikan fasilitias dukungan kewirausahaan.dengan melakukan reformasi hukum yang tepat,indonesia dapat menciptakan lingkungan yang menarik bagi para investor dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mencapai cita cita negara untuk meraih Indonesia emas 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun