Mohon tunggu...
Kevin dan Imaduddin H
Kevin dan Imaduddin H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan Seorang Mahasiswa Di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diduga Gangguan Jiwa Sorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri, Satu Orang Meninggal

10 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 10 Mei 2023   16:25 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan anak dalam rumah tangga merupakan suatu situasi dimana anak menerima berbagai macam bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, emosional bahkan hingga kekerasan seksual yang diterima dalam lingkungan keluarganya. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh orang tuanya, anggota keluarga lainnya atau orang yang bukan anggota keluarga tersebut namum berada di dalam lingkungan rumah tangga teresebut seperti contohnya asisten rumah tangga. Hal ini mempunyai dampak buruk bagi anak, selain dapat menggangu tumbuh kembang anak hal tersebut dapat menggangu mental anak karena anak tersebut mendapatkan kekerasan dari mereka masih kecil dan jika berlangsung dalam jangka waktu yang Panjang hal ini dapat berdampak sangat buruk bagi anak.

AR (45) melakukan tindak penganiayaan terhadap 3 anaknya yang masih di bawah umur bahkan salah satu dari anaknya tersebut masih ada yang berusia 4 bulan. Tentunya hal tersebut sangat keji karna hal tersebut dilakukan oleh ayah kandung dari ketiga anak tersebut.

Kejadian tesebut terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pristiwa tersebut terjadi saat ibu dari anak tersebut pergi ke pasar pada pukul 09.00 WITA. Tiba tiba AR mengamuk dan menampar MI (6) dan AA (5) namum karna anak tersebut sudah cukup besar mereka pun melarikan diri keluar dan meminta pertolongan orang, sehingga AR melampiaskan kepada anaknya yang masih berusai 4 bulan MA. Kepada MA pelaku AR mencekik leher MA dan menebas pipi MA menggunakan senjata tajam sehingga MA meninggal dunia.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut pelaku AR mencoba melakukan bunuh diri dengan memotong urat nadinya dan meminum racun. Pada saat diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya tampak korban sudah tergeletak lemah tak bernyawa dan sementara pelaku di gendong oleh pihak kepolisian. Akibat dari racun yang di konsumsinya tersebut pelaku meninggal dunia. Setelah diselidik ternyata AR memiliki riwayat gangguan jiwa, hal ini diketahui dari tetangga AR

MI dan AA mendapatkan perawatan akibat luka lebam yang didapatkannya, kedua anak tersebut mendapat perawatan di puskesmas se tempat dan sementara bayi MA suidah dievakuasi untuk dimakamkan. Sementara AR dibawa ke kampung saudaranya di Desa Segeng Palie, Kecamatan Lamuru untuk dimakamkan  karna istrinya sudah tidak mau menerima pelaku.

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) di Indonesia menetapkan hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Beberapa hak anak yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain:

  • Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan akses ke informasi.
  • Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik.
  • Hak untuk memiliki identitas, termasuk nama, kewarganegaraan, dan registrasi kelahiran.
  • Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan kesejahteraan yang memadai.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika menjadi korban kejahatan.
  • Hak untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk dihormati, dihargai, dan dilindungi dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang melibatkan anak. Selain itu, undang-undang juga mengatur tanggung jawab orang tua, keluarga, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Tindakan yang dilakukan oleh AR tersebut sudah dapat dikatakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Karna seharusnya adank memiliki hak untuk hidup namun AR malah membunuh anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Selain itu anak dari AR juga mendapat kekerasan yang mana dalam undang-undang tesebut menyatakan bahwa anak harus mendapat perlindungan dari tindak kekerasan

Seorang anak harusnya mendapatkan perlakuan yang baik di keluarganya, mendapat kasih sayang yang dapat membuat anak merasa aman dalam keluarga tesebut dan menaggap rumah menjadi tempat pulang dan tempat berlindung bagi mereka sehingga nantinya anak dapat tumbuh dengan baik dan menjadi seorang pribadi yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun