Berdasarkan uraian diatas tersebut tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan bentuk dari penyelesaian tindak pidana melalui non penal menggunakan mediasi penal. Dalam tahapan mediasi penal sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tahapan proses dalam mediasi penal. Â Dimana hal tersebut sebagai soulisi terbaik untuk kedua belah pihak atau win-win solution sebagai wujud dari Hukum progresif mengingat keduanya masih memiliki harapan dan cita-cita yang masih panjang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!