Mohon tunggu...
Kevin Bhuana
Kevin Bhuana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Hukum di Luar Pengadilan (Non Penal) sebagai Win-win Solution Guna Mencapai Hukum Progresif

11 Juni 2021   19:19 Diperbarui: 11 Juni 2021   19:35 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan uraian diatas tersebut tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan bentuk dari penyelesaian tindak pidana melalui non penal menggunakan mediasi penal. Dalam tahapan mediasi penal sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tahapan proses dalam mediasi penal.  Dimana hal tersebut sebagai soulisi terbaik untuk kedua belah pihak atau win-win solution sebagai wujud dari Hukum progresif mengingat keduanya masih memiliki harapan dan cita-cita yang masih panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun