Mohon tunggu...
Kevin Bastian
Kevin Bastian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempelajari dan Memahami Terkait Pengetahuan Inovasi dalam Konsep Kekayaan Intelektual

27 Maret 2022   23:19 Diperbarui: 27 Maret 2022   23:23 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika melakukan penerapan kekayaan intelektual di suatu perusahaan yang bermaksud untuk berinovasi, maka perusahaan tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Tujuan tersebut di maksudkan untuk pencegahan dari persaingan tidak sehat, meminimalisir dari usaha-usaha yang menyimpang maupun orang-orang yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dan setelah itu, dengan adanya penerapan kekayaan intelektual, menciptakan suatu perkembangan dari bidang ekonomi, teknologi dan ilmu pengetahuan.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual pada perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya pencipta

Jika perusahaan mendaftarkan karya nya ke HAKI, maka perusahaan tersebut dan karya yang dibuat akan mendapatkan perlindungan hukum dan itu mempercepat jalannya untuk berinovasi membentuk suatu produk yang baru dan berkualitas.

2. Sebagai antisipasi atas pelanggaran HAKI 

Jika perusahaan tersebut mendaftarkan hak cipta ke HAKI, maka perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya yang sudah dibuat, Sehingga pihak lain dapat berhati-hati dalam mengambil karya orang lain dan diperlukan perijinan yang jelas.

3. Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar

Tidak setiap orang dapat mengeluarkan kreativitasnya dalam menciptakan suatu karya. Jika terdapat HAKI, maka masyarakat berpartisipasi dan termotivasi untuk menciptakan suatu karya maupun berinovasi, sehingga itu dapat meningkatkan suatu kompetisi. Hal tersebut secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba atau berkompetisi untuk menciptakan karya yang baru dan terbaik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun