Mohon tunggu...
Kevin Bastian
Kevin Bastian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempelajari dan Memahami Terkait Pengetahuan Inovasi dalam Konsep Kekayaan Intelektual

27 Maret 2022   23:19 Diperbarui: 27 Maret 2022   23:23 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama                  : Kevin Bastian

NIM                     : 115190140

Mata Kuliah    : Manajemen Pengembangan Produk dan Inovasi

Kekayaan Intelektual adalah suatu kekayaan yang muncul sejak lahir di dalam diri manusia yang berupa  kemampuan intelektual dan pengertian intelektual itu sendiri merupakan kemampuan yang dimiliki manusia dalam menggunakan kecerdasannya untuk melakukan suatu  pekerjaan, memecahkan masalah, belajar, membayangkan dan serta berinovasi. Setelah itu, manusia menggunakan kemampuannya untuk menciptakan suatu karya. Karya-karya nya terdapat di berbagai bidang yaitu seperti bidang teknologi, ekonomi, seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Hak kekayaan intelektual salah satu proses dimana hasil proses kemampuan berpikir manusia yang diubah menjadi suatu ciptaan atau penemuan. Ciptaan maupun penemuan tersebut merupakan bersumber dari akal manusia. Hak tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan ketika kemampuan berpikir manusia semakin maju dan berkembang, maka semakin maju dan berkembang pula ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga akibatnya, semakin produktif pula seseorang untuk menciptakan ciptaan atau penemuan baru.

Hak Kekayaan Intelektual dilindungi oleh berbagai perundang-undangan yang bersangkutan di bidang HKI seperti undang-undang Hak cipta, Desain Industri, Rahasia dagang, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain tata letak sirkuit terpadu, dan Perlindungan  Varientas tanaman. Setelah itu, Seorang pencipta, inventor, pendesain atau pelaku HKI biasanya di beri hak ekslusif untuk sebagai suatu penghargaan atas kreativitas nya dalam suatu karya, agar pelaku HKI tersebut dapat mengembangkan karya inovasinya. Menurut Adrian Sutedi (2013:116), hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta memiliki tujuan adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memotivasi untuk berinovasi atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif timbul dengan sendirinya setelah ide-ide atau gagasan pencipta diwujudkan dalam bentuk nyata, wujud ciptaan dari gagasan pencipta menjadi aspek yang sangat penting untuk dimasukan kedalam konsep hak cipta.

Aktivitas olah pikir rasio manusia dapat menghasilkan karya kreatif dan inovatif. Dan kekayaan intelektual itu sendiri di dapat dari kegiatan kreatif dan inovatif. Pada era teknologi ini, banyak sekali perusahaan rintisan di Indonesia seperti Gojek, Bukalapak, Ruang Guru dan lain-lain, telah menciptakan suatu pemikiran baru bawasan nya bahwa bisnis era sekarang tidak perlu memiliki produk, namun dapat eksis dan memiliki kapitalisasi yang tinggi. Sebagai perusahaan rintisan yang masih dalam penelitian dan pengembangan juga mencari pasar, perlu dukungan dari kekayaan intelektual diantaranya adalah hak cipta, merek dan paten. Program aplikasi yang digunakan oleh perusahaan rintisan perlu mendapatkan perlindungan hak cipta. Melalui sistem deklaratif negatif memungkinkan program aplikasi ini mendapat perlindungan hukum sejak pertama kali dipublikasikan dan pendaftaran berfungsi sebagai alat bukti hak. Sepanjang memenuhi syarat keaslian dan telah berwujud maka karya cipta tersebut mendapat perlindungan hak cipta. Merek memberi perlindungan kepada bisnis rintisan sehingga merek yang digunakan mampu menjadi pembeda dengan kompetitornya, sarana promosi, jaminan kualitas serta informasi asal usul bisnis rintisan. Teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan bisnis rintisan perlu mendapat perlindungan paten sehingga terlindungi dari tindakan pihak lain dalam klaim dan penggunaan yang merugikan pelaku bisnis rintisan. Guna mendapatkan perlindungan merek dan paten, pelaku bisnis rintisan perlu melakukan langkah pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena merek dan paten menganut sistem konstitutif.

Tania Simon
Tania Simon

Dalam Hak Kekayaan Intelektual memiliki 2 jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hak ciptanya. Pengaturannya terdapat mulai dari mengumungkan, memperbanyak dan bahkan memberikan ijin pihak lain untuk menggunakan karya yang sudah dibuat. Jenis HAKI ini memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi dengan cakupan yang bisa dibilang paling luas. Contoh dari produk yang ciptaaan nya dilindungi oleh hak cipta antara lain seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga, buku, program komputer dan sebagainya.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan indikasi geografis. Dalam konteks hak paten ini, sebagai contoh adalah sebuah ciptaan teknologi yang diaplikasikan pada produk. Menjelaskan bahwa penemu teknologi tersebut dapat menggunakan teknologi tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya, maka si pemilik paten selalu mendapat manfaat ekonomis dari kegiatan tersebut. Jika dalam konteks hak atas merek, merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan, jadi misalkan merek produk  A, maka pemilik produk lah yang boleh melabeli merek nya dan disebut orisinil. Setelah itu, dalam konteks desain industri merupakan desain khas yang dimiliki oleh merek tersebut. Sebagai contoh, merek mobil A memiliki desain interior yang sangat khas yang dapat membedakan dengan merek lain. Dan dalam konteks indikasi geografis adalah klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana asal produk tersebut. Indikasi geografis ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri. Contoh nya seperti di buat di jepang, di buat di Indonesia, di buat di korea dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun