Seperti yang kita tahu manusia merupakan mahkluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri , mereka biasanya hidup dengan cara bermasyarakat dan berhubungan erat dengan manusia lainnya. Tetapi didalam kehidupan manusia pasti ada yang Namanya perdebatan , karena manusia memiliki sifat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Ketidaksamaan sifat tersebut sering sekali menimbulkan sangketa ,hal itu bisa disebabkan oleh usaha dalam menjaga hak , kewajiban , dan kepentingannya masing-masing .
Untuk menjaga hak masyarakat , maka harus dicari cara menahan serta mengatur masyarakat agar bisa menciptakan kesetaraan hak, yang dimana masyarakat dapat memperoleh keadilan melewati proses peradilan yang bersifat adil, tidak memihak , dan bebas. Tetapi jika masih tidak ada cara lagi yang bisa dilakukan dalam membereskan sengketa ini ,maka hukum inilah yang harus dijadikan sebagai jalan terakhir dalam membereskan sangketa.
Di zaman globalisasi ini ada banyak hal yang memicu sengketa didalan kehidupan masyarakat, seperti sengketa dalam hal jual beli tanah. Sering sekali terjadi permasalahan Ketika melakukan perjanjian jual beli tanah. Contohnya seperti hak milik atas sebuah tanah , kesepakatan antara pihak pertama dengan pihak lainnya, dengan ada hak milik sertifikat ganda, atau muncul perdebatan dalam proses jual beli tanah yang sedang dilakukan. Kegunaan utama dari sebuah hukum yaitu untuk meminimalis berbagai jenis sikap  manusia yang suka bertindak sesuka hati. Karena munculnya sangketa ,itu memicu kelahiran suatu hukum baru yang mengatur kehidupan ,yang disebut dengan hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kewajiban dan hak seseorang dalam masyarakat. Jadi dapat dibilang kalau hukum perdata adalah hukum yang atur tentang bagaimana cara mangatakan tuntutan hak, periksa dan menentukan bagaimana pelaksanaanya daripada keputusannya. Oleh karena itu , tuntutan hak tidak jauh artinya dengan perilaku dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dikasih oleh pengadilan dalam mengurangi perilaku main hakim sendiri. Perilaku main hakim yaitu  perilaku dalam melakukan  hak menurut kehendaknya sendiri seperti melakukan sewenang-wenangnya, tanpa izin dari pihak yang bersangkutan , bahkan hingga bisa timbulkan kerugian. Sehingga perilaku main hakim  sendiri ini tidak bisa dibenarkan di dalam hal kita hendak melaksanakan dan memperjuangkan hak kita.
Mengenai perilaku main hakim itu perlu dikasih sebuah penyelesaian oleh badan negara, bukan dengan cara penyelesaian oleh perorangan, didalam ini Negara harus memberikan kuasa terhadap pihak yang berwenang seperti Badan Peradilan. Begitu juga jika, di dalam hukum perdata. Jika sebuah  permasalahan tidak bisa dijalakan dengan musyawarah antara pihak pertama dengan pihak lainnya, maka hukum dapat diaju-in kepada Pengadilan Negeri, dengan mengunakan surat gugatan.
Didalam perjanjian jual beli ada 2 buah sisi hukum perdata, yang biasanya disebut hukum perikatan serta hukum kebendaan  . Bisa dibilang seperti ini dikarenakan pada bagian hukum kebendaan, perjanjian jual beli menciptakan hak untuk pihak pertama dengan pihak lainnya berdasarkan tagihan dalam bentuk penyaluran kebendaan kepada salah satu pihak, kemudian bayaran harga jual pada pihak satunya lagi. Jika dilihat dari sisi Perikatan, perjanjian jual beli adalah sebuah perjanjian yang menciptakan kewajiban menjadi bentuk pembayaran uang oleh pihak yang membeli kepada pihak yang menjual ,dan penyaluran kebendaan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
Tetapi KUH Perdata menilai perjanjian jual beli hanya sekedar ikatan semata, seperti sebuah bentuk keharusan didalam wilayah kekayaan dari setiap pihak secara timbal balik antara pihak pertama dengan pihak lainnya, dan juga oleh karena itu maka perjanjian jual beli dikategorikan ke dalam buku ketiga tentang Perikatan.
Berdasarkan hukum barat yang berada didalam KUH Perdata, Perjanjian jual beli tanah berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata menjelaskan kalau: "Perjanjian jual beli merupakan sebuah kesepakatan, antara pihak yang ikatkan diri-nya dengan serahkan suatu kebendaan kepada pihak lainnya dan pihak satunya lagi untuk membayar harga yang telah disepakatin kepada pihak lainnya".
Setelah perjanjian jual beli tanah berhasil dilakukan ,maka hak milik atas benda yang berkaitan masih belum bisa berpindah ke pihak yang membeli, misalnya seperti biayanya sudah di bayar oleh pihak pembeli dan kalau perjanjian jual beli itu tentang tanah, maka tanahnya sudah diberikan ke dalam kekuasaan. Melainkan itu perjanjian jual beli merupakan sebuah perjanjian yang menyatakan bahwa pihak ikatkan dirinya dalam menyalurkan hak milik sebuah barang kepada pihak lain serta pihak lain untuk membayar biaya yang terlah disepakati kepada pihak lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H