Mohon tunggu...
Kevinalegion
Kevinalegion Mohon Tunggu... Wiraswasta - Full Time Family Man

Get along between Family and Food!

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pasal Kudet: Sepeda Motor Diperbolehkan Hanya dengan Satu Spion

1 Juni 2016   14:11 Diperbarui: 1 Juni 2016   14:25 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

***

Secara hukum juga, Polisi salah jika menindak pengemudi ini karena dianggap melanggar aturan ini.

Ini bukan berarti saya mendukung kesalahan Polisi ini, karena saya memiliki pengalaman buruk dikeplak Polisi, saat melawan petugas dulu.

Namun secara logika, pengendara ini jelas salah jika menganggap menggunakan satu spion itu hanya perkara sepele. Pabrikan jelas membuat dua spion dengan fungsi yang sudah diperhitungkan penggunaanya, maka dari itu saya tidak pernah mengganti spion bawaan pabrik walaupun tetap memodifikasi motor. Penggunaan spion sudah jelas untuk melihat situasi yang ada di sisi belakang pengendara, Anda tidak mungkin bisa melihat sisi kiri belakang menggunakan spion sebelah kanan, kecuali jika Anda memiliki mata di belakang kepala Anda, dan sebaliknya.

Maka dari itu jangan pernah sepelekan spion motor, Anda mungkin mahir mengemudi bagaikan Valentino Rossi, tapi akan ada orang bloon yang siap menabrakan dirinya kapanpun dan dimanapun walaupun Anda mahir sekalipun. Jangan pernah mengganti spion sepeda motor yang tidak sesuai standar penggunaanya, ada beberapa spion alternatif yang memang sudah teruji demi menunjang tampilan kendaraan. Tapi jangan sekali-kali menyerahkan nyawa Anda karena barang tersebut murah, yang penting asal keren.

Ini lagi-lagi memang karena pasal yang sudah kelewat Jadul.

Di dalam video tersebut, pengemudi juga menanyakan Polisi yang tidak menggunakan plang Razia yang sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang.

Tapi ini pemikiran yang salah setiap pengguna jalan raya Indonesia memang. Apa iya Anda hanya akan mematuhi peraturan jika hanya ada Polisi? Saya yakin fungsi Polisi selain mengatur lalulintas, mereka juga berhak menindak siapapun yang melanggar rambu-rambu dan aturan, tanpa menggunakan plang Razia. Masak harus menunggu ada Polisi, baru patuh lalu lintas, masak harus menunggu dek Daffa patroli dulu baru enggak mau lewat trotoar.

Ini sama saja, Anda melaksanakan sholat 5 waktu tapi menunggu Allah menegur Anda terlebih dahulu. Kalo tegurannya terakhir, ya sudah tewas lau brok!

Nyok, sama-sama sadar untuk tertib berkendara di Jalan raya!

***

Maap, beberapa kalimat terakhir kayak pencitraan. Tak dung cesss!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun