Mohon tunggu...
Kevinalegion
Kevinalegion Mohon Tunggu... Wiraswasta - Full Time Family Man

Get along between Family and Food!

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pasal Kudet: Sepeda Motor Diperbolehkan Hanya dengan Satu Spion

1 Juni 2016   14:11 Diperbarui: 1 Juni 2016   14:25 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia ini memang negara berkembang yang sekaligus bimbang dengan regulasi negaranya sendiri. Beberapa bulan yang lalu, publik nasional dihebohkan dengan teknologi melawan regulasi, taksi online dan beberapa penyedia angkutan online dibenturkan dengan penyedia angkutan konvensional. Hanya satu landasan yang kuat mengapa, taksi online ini masih illegal. Ya itu, regulasi yang sudah kelewat jadul, brok!

Mau bilang pengemudi taksi konvensional itu takut kalah bersaing lah, ojek konvensional kampungan lah, pada kenyataanya memang angkutan online memang masih belum ada pasal yang melindungi pengguna dan pengemudinya. Jangakan taksi online, ojek konvensional pun hingga saat ini masih tercatat sebagai angkutan illegal di Indonesia. Percuma mencak-mencak pengemudi taksi konvensional, mereka cuma cari uang, brok! Selama Kemenhub hingga Presiden tidak memberikan pasal yang sah untuk taksi online, pengemudi taksi konvensional memang masih berhak untuk menuntut kejelasan pemerintah.

Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, warga negara juga sudah sepatutnya paham dan mengetahui, mengapa aturan-aturan tersebut diberlakukan. Maka, jangan heran ada kasus anak 12 tahun dibilang menikmati perkosaan oleh Polisi, janggal rasanya ada anak SD sudah paham betul rasanya menikmati seks. Ini memang gara-gara pasal yang memang jarang bergaul, pemegang kebijakannya juga enggak mau bergaul, jadilah beberapa pasal jadul di Indonesia ini memang KUDET. Kurang Update, Brok!

Pasal kudet lainnya saya temukan lagi di beberapa kejadian yang sering terjadi pada pengguna motor yang sering diintimidasi oleh Polisi. Melalui video yang mendadak viral di medsos, yang membuat saya kembali mengingat pasal ini. Di video tersebut, seorang pengendara motor tidak terima ditilang polisi karena hanya menggunakan satu spion. Pengendara tersebut meminta polisi untuk menjelaskan pasal berapa yang menyebabkan dia harus ditilang karena hanya menggunakan satu spion. (Sumber video) 


Pendapat saya pribadi, secara hukum yang saat ini berlaku pengendara motor ini memang tidak bersalah. Karena aturan yang memberlakukan ini memang membolehkan sepeda motor hanya menggunakan spion sekurang-kurangnya satu. Aturan ini ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Anda bisa unduh versi lengkapnya di sini.

***

Pasal 72

(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.

(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau
 barang yang dilihat.

(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun