[caption caption="Ilustrasi | Foto: Kevinalegion"][/caption]Berawal dari status salah satu netizen di media sosial, akhirnya saya ada bahan untuk menuliskannya di artikel. Dia mengeluhkan tarif pajak tahunan motor ayahnya yang jauh lebih mahal dari motor yang dimilikinya, padahal ayahnya baru pertama memiliki motor atas nama sendiri di STNK. Setelah dikroscek lebih lanjut, motor ayahnya masuk sebagai motor ke-5 dan wajib dikenakan pajak progresif yang hampir mencapai 500 ribu. Kok bisa?
Ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru ini mulai di bulan Juni 2015. Peraturan yang sebelumnya hanya berlaku atas nama pemilik, berubah menjadi alamat yang tercantum di kartu keluarga. Jadi, siapa pun pemilik kendaraan tapi memiliki alamat yang sama sesuai dengan kartu keluarga akan dikenakan pajak progresif, semakin tinggi angka kepemilikan kendaraan bermotor, maka motor yang memiliki angka tertinggi yang akan dikenakan biaya pajak yang semakin mahal. Nyaho!
Buru-buru cek STNK motor yang baru saja lunas bulan ini, Uhuk. Ternyata bulan Maret 2016 sudah harus dibayar lagi pajak tahunannya, apesnya motor saya jika dicocokkan melalui alamat yang tertera di kartu keluarga, motor saya masuk di motor ke-9 yang ada di keluarga saya. Ini sudah termasuk 3 motor yang sudah dijual dan 1 motor saya yang hilang. Berarti jika melihat dari tabel pajak progresif DKI Jakarta, motor saya akan dikenai pajak sebesar 6% dikalikan harga pasaran motor, Waduh.
Untuk motor yang didaftarkan di Jakarta, bisa langsung cek berapa biaya dan harga pasaran yang sudah ditetapkan pemerintah melalui situs (samsat-pkb.jakarta.go.id). Harap maklum jika website sering error, selain banyaknya pengunjung, ya paham lah kualitas situs-situs yang dibuat pemerintah seperti apa. :P
[caption caption="Tarif pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta"]
Bagaimana cara menghitungnya? Tentukan terlebih dahulu kendaraan anda masuk di kendaraan ke berapa, rumusnya Besaran Pajak X Dasar Pengenaan Pajak. DPP ini dihitung dari harga kendaraan off the road, jadi jangan heran jika harganya cukup jauh ketika Anda membelinya. Contoh: kendaraan kesembilan, masuk 6 persen dikalikan Rp 13.400.000, jadi pajak yang dikenakan sebesar Rp 804.000. Lumayan kan, tapi saya kira ini salah satu trik jitu mengakali kemacetan di ibukota, warga Ibu Kota akan enggan menimbun kendaraan banyak-banyak, karena semakin banyak kendaraan beban pajak juga akan semakin memberatkan.
Maka dari itu, agar beban pajak dapat diminimalisir sebaiknya kendaraan yang sudah Anda dijual segera diurus administrasinya ke Samsat terdekat untuk memberikan informasi jika kendaraan Anda tersebut sudah dijual ke pihak lainnya. Dan ketika menjual kendaraan Anda, sebaiknya Anda memberikan himbauan kepada pembeli untuk balik nama surat kendaraan yang dibeli. Agar beban pajak sudah tidak ada lagi di penjual.
Tapi...
Berhubung motor saya terdaftar di area Banten. Jaga-jaga daripada nanti malu karena kurang membawa uang, sebelum berangkat ke kantor saya menyempatkan untuk mampir sebentar ke kantor SAMSAT di Ciledug. Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur pajak progresif yang berlaku di area Banten, karena jika kurang dana saya mau minta subsidi orang tua saya.
Menurut petugas yang ada di meja resepsionis, pajak progresif di setiap wilayah berbeda-beda, termasuk area Banten yang cukup renggang terkait biaya progresif. Tarif pajak progresif baru akan dikenakan untuk kendaraan kedua yang memiliki kapasitas 2000cc. Ahay, Hidup Ratu Atut. Eh Rano Karno!
Dengan peraturan seperti itu, pemilik kendaraan roda dua boleh tenang, di Indonesia belum ada motor yang memiliki kapasitas 2000cc. Kayanya juga enggak bakalan ada. Jika diatur dari kendaraan 2000cc jelas, hanya beberapa orang yang cukup kaya yang akan memiliki kendaraan dengan kapasitas sebesar ini. Mobil dengan kapasitas di atas 2000cc, juga dipastikan harganya akan berkisar di angka 200 jutaan, fair lah ya.