Mohon tunggu...
Kevinalegion
Kevinalegion Mohon Tunggu... Wiraswasta - Full Time Family Man

Get along between Family and Food!

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ban "Cacing" Digunakan Harian, Melanggarkah?

11 September 2014   00:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:04 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="570" caption="Ban "][/caption] Pernah dengar istilah ban 'cacing'? ban yang populer karena virus modifikasi ala thai-look ini juga menjangkiti modifikator di Indonesia, khususnya anak-anak muda abege yang biasanya baru mendapatkan motor pertamanya, alay lah biasanya disebut seperti itu, ramai memodifikasi motor bebek atau skutiknya dengan virus ban "cacing" ini, padahal ban dengan ukuran sangat kecil ini lazimnya race use only atau hanya digunakan pada kompetisi drag race (trek lurus), tak ada yang salah dengan modifikasi ini tetapi akan lebih tepat jika digunakan sesuai peruntukannya. Apa efeknya selain lebih 'gaya'? Banyak efeknya lebih mudah slip ketika menikung atau mungkin malah langsung nyium aspal atau juga mesti main kucing-kucingan bareng Polantas. Asik kan! Kok bisa Polantas melakukan penilangan modifikasi ini, apa pasalnya? Karena negara kita adalah negara hukum, sudah sewajibnya sebagai warga negara yang baik kita menaati hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang yang mengatur lalu lintas, belum ada pasal yang spesifik menjatuhkan bahwa penggunaan ban 'cacing' ini dilarang pihak kepolisian, hanya ada pasal yang mendekati yaitu :

Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
dan
PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)  pada Pasal 68 PP 55/2012 yang hanya mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.

Jadi dipasal tersebut hanya mengatur kendaraan yang layak, namun ukurannya tidak spesifik dan jelas, ada aturan namun hanya menentukan tingkat kedalaman alur ban dan itu hanya hitungan milimeter, khusus ban slick sudah pasti jelas dilarang dalam pasal ini. Artikel ini bukan mengajak pengguna motor untuk ramai-ramai menggunakan ban 'cacing' untuk kendaraan hariannya, tetapi bisa juga memberi masukan pihak kepolisian untuk melakukan revisi pada pasal yang sebenarnya tidak dapat menindak hanya karena aturan yang tidak spesifik ini karena kembali dari pasal diatas hanya mengatur tingkat kedalaman alur ban bukan diameter pada ban luar. Tapi balik lagi kepada pengguna penggunaan ban cacing ini sangat tidak disarankan untuk harian, hanya dikhususkan untuk kontes dan race use only atau kalau masih mau memaksa dipersilakan karena akan lebih cepat dekat dengan tuhan. Note : Kalau ada yang salah minta bantuan koreksinya ya, soalnya ijazah sarjana saya komunikasi bukan hukum :)) - Undang-undang bisa di download disini -Referensi : hukumonline

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun