Era New Media dengan zaman yang sudah canggih dengan penggunaan media secara digital, yang memudahkan manusia dalam menyokong aktivitas kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah aplikasi Al-Qur'an digital yang saat ini sudah banyak digunakan oleh kaum muslim di seluruh dunia, dengan berbagai fitur yang ada di dalamnya. Selain berisikan mushaf 3o juz dalam aplikasi Al-Qur'an juga kitab isa menggunakan sebagai penunjuk arah kiblat, jadwal shalat, serta bisa juga sebagai media untuk membayar zakat.
Haid merupakan salah satu fitrahnya seorang perempuan yang menandakan bahwa perempuan tersebut sudah memasuki usia baligh. Haid sendiri merupakan sebuah hadas besar yang dimana dalam proses mensucikannya dengan melakukan mandi wajib. Maka ada beberapa pendapat yang melarang perempuan yang sedang haid untuk tidak menyentuh dan membaca Al-Qur'an dalam bentuk secara mushaf, tetapi ada beberapa pendapat yang memperbolehkan hal tersebut.
Maka munculah pertanyaan mengenai bagaimana hukum membaca Al-Qur'an di HP bagi Wanita yang sedang haid? Sebelum membahasnya sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dalam dalam penyampaian Fiqih suatu keyakinan haruslah disebutkan atau dikemukakan dengan berbagai pendapat dari setiap permasalahan. Dalam Islam, ada beberapa perspektif yang berbeda mengenai hukum wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an lewat hp. Pendapat ulama tentang masalah ini memang bervariasi, dan ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh International Journal of Academic research in Business and Social Sciences menyatakan bahwa, membaca Al-Qur'an itu memberikan dampak yang sangat baik apabila dalam proses membacanya menggunakan tatacara yang benar, hal tersebut bisa menjadi salah satu metode relaksasi serta menjadikan ketengan terhadap hati, selain itu membaca Al-Qur'an memiliki keutamaan dan mendatangkan kebaikan.
Beberapa ulama menganggap bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an lewat hp. Mereka berargumen bahwa hukum larangan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa wanita haid dilarang menyentuh mushaf (naskah Al-Qur'an). Dalam konteks ini, membaca Al-Qur'an melalui hp tidak dianggap sebagai "menyentuh mushaf" karena Al-Qur'an dalam bentuk digital tidak memiliki fisik yang nyata.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita yang sedang haid sebaiknya tidak membaca Al-Qur'an, baik melalui hp maupun dalam bentuk fisik, karena mengikuti pendapat yang melarang wanita haid menyentuh mushaf. Pendapat ini didasarkan pada interpretasi tradisional hadis-hadis terkait dengan larangan tersebut. Umat Muslim memang dianjurkan untuk membaca Al-Quran setiap saat. Namun, tidak diperkenankan baginya membaca Alquran dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar. Larangan ini tertuang dalam Surat Al-Waqiah Ayat 79 yang artinya:
"Alquran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci." (QS. Al Waqi'ah: 79).
Adapun pandangan dari empat madzhab sendiri di antaranya :
Pertama, dalam madzhab Hanafi perempuan tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an ketika sedang dalam keadaan haid. Tetapi dalam madzhab ini memiliki pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu, seperti dalam keadaan berdzikir (membaca dengan niat berdzikir) ataupun hanya membaca penggalan ayat saja.
Kedua, dalam madzhab Maliki perempuan yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an.
Ketiga, dalam madzhab Syafi'I mengharamkan Wanita untuk membaca Al-Qur'an ketika dalam keadaan sedang haid. Sebagaimana dalam kitab Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa haram hukumnya bagi seorang perempuan yang dalam kondisi haid membaca Al-Qur'an.
Keempat, mayoritas ulama madzhab Hambali tidak melarang perempuan membaca Al-Qur'an ketika dalam kondisi haid. Hal tersebut berdasarkan yang telah diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib :
"Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al Quran selama dia tidak dalam keadaan junub."
Dalam hal ini, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya dan berpengetahuan luas untuk memperoleh pandangan yang akurat mengenai masalah ini. Setiap individu dapat memilih untuk mengikuti pendapat yang diyakini sebagai yang paling benar menurut keyakinan dan pemahaman mereka, dengan tetap memperhatikan niat yang ikhlas dalam membaca Al-Qur'an.
Akhirnya, penting untuk diingat bahwa Islam memberikan kebebasan dan fleksibilitas dalam beragama, dan pilihan pribadi dapat berbeda antara individu yang satu dengan yang lainnya. Karena di Indonesia ini mayoritas masyarakatnya menerapkan mazhab Syafi'i maka kita bisa mengikuti pendapat mazhab ini yang mengharamkan seorang wanita haid membaca al-Quran walaupun sebagian ayat, baik itu menggabungkan niat berdzikir dan membaca al-Quran ataupun hanya untuk membaca Al-Quran saja.Â
Namun diperbolehkan membaca ayat al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan untuk membaca al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran di dalam hati dengan tanpa menggerakkan bibir ataupun menggerakkan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar bacaannya. Boleh juga membaca ayat-ayat al-Quran yang telah di naskah tulisannya.
Keukeu Ev Fitriani
Mahasiswa KPI UIN Bandung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H