Halo para pencari keadilan... Pada kesempatan ini saya akan memberikan pengalaman saya saat menjalani profesi advokat, dimana saat kami ingin menggugat, Prinsipal kami memberitahu kepada kami jika beliau tidak tahu keberadaan  atau kediaman Tergugat terakhir baik di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia.Â
Nah jika menemukan masalah seperti ini para pencari keadilan jangan khawatir, akan saya berikan langkahnya agar gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan dapat diterima majelis hakim:
1. Gugatan yang saudara buat harus menyantumkan kata "Keberadaan Tergugat saat ini tidak diketahui baik didalam wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia" Kata tersebut dicantumkan setelah penulisan alamat terakhir Tergugat.
2. Harus menyiapkan dana lebih, karena akan ada biaya panggilan koran selama 2 (dua) kali dan  biaya pemberitahuan putusan 1 kali
3. Ikuti sidang terlebih dahulu, biasanya hakim akan memberikan saran agar membayar biaya koran dan pemberitahuan putusan.
Sobat pencari keadilan mungkin masih ada yang belum mengetahui berapa sih kisaran biaya Panggilan koran 2 (dua) kali dan pemberitahuan putusan 1(satu) kali?
Nah untuk biaya pengalaman saya pada pengadilan negeri jakarta barat untuk biaya panggilan koran pertama Rp1.710.000
Dan panggilan koran ke 2 (dua) Rp. 1.700.000
Serta biaya pemberitahuan putusan selama 1 (satu) kali Rp2.510.000.
Nah jadi itu informasi yang dapat kami berikan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengambil langkah yang akan ditentukan, terimakasih sudah membaca informasi yang kami berikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H