Mohon tunggu...
Ketut Seni Ariawan
Ketut Seni Ariawan Mohon Tunggu... Lainnya - Welcome

Hai...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Belasan Hotel di Bali sebagai Fasilitas Isolasi Penyintas Pasien Covid-19

27 Maret 2021   17:12 Diperbarui: 27 Maret 2021   17:13 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pulau Bali merupakan salah satu pulau di Indonesia yang memiliki beragam kawasan wisata di dalamnya. Menurut Data BPS, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tahun 2019 berada di angka 400-500 ribuan tiap bulannya, bahkan kunjungan tertinggi terdapat pada bulan Agustus dengan angka 606.412 kunjungan.

Namun, situasi keramaian kian berubah ketika terjadi pandemi Covid-19. Kawasan wisata di Bali sangat merasakan dampak dari pandemi tersebut. Dilansir dari situs Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi lapangan usaha di sektor pariwisata Bali terkontraksi pada 2020. Ekonomi Provinsi Bali mengalami kontraksi sebesar 9,31% (YoY), transportasi dan pergudangan sebesar 31,79%, serta penyediaan akomodasi dan makan-minum sebesar 27,52%.

Hal ini terjadi karena pemerintah memberlakukan kebijakan penutupan semua pintu masuk bagi para wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman). Kunjungan wisman ke Bali telah anjlok di kisaran 50-100 kunjungan per bulan sepanjang 2020 dari 400-500 ribu kunjungan per bulan pada 2019. Bahkan pada musim liburan, kunjungan wisman bisa mencapai hingga 600 ribu kunjungan per bulan. Selain itu, rata-rata lama menginap wisman di Bali hanya 3 hari pada tahun 2020 yang mana tergolong rendah. Hal tersebut sangat berdampak pada bisnis perhotelan di Bali yang mengalami penurunan okupansi yang cukup drastis di tahun 2020.

Penurunan okupansi hotel merupakan dampak dari penurunan wisatawan yang menggunakan hotel disaat pandemi. Disisi lain, peningkatan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sejak awal Januari 2021 telah menimbulkan tekanan pada tempat isolasi perawatan di rumah sakit dan tempat karantina. Hal ini sejalan dengan Bed Occupancy Ratio (tingkat keterisian tempat tidur) di beberapa Rumah Sakit perawatan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan. Pemerintah Provinsi Bali tentu membutuhkan banyak shelter untuk merawat pasien Covid-19 kategori OTG-GR, sehingga muncul inisiatif pemilihan hotel sebagai sarana perawatan pasien. Kebutuhan yang tiba-tiba muncul tersebut serta dibarengi dengan penurunan wisatawan yang menggunakan hotel menjadi sebuah win-win solution antara pihak pemerintah dan pihak hotel jika prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan atau yang direncanakan. Total hotel yang digunakan oleh pemerintah sebagai tempat isolasi pasien OTG-GR mencapai 15 hotel. Pembiayaan hotel-hotel tersebut menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat.

Namun, diawal Februari 2021 terdengar kabar bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 OTG-GR di Bali berdasarkan surat nomor 197/SatgasCovid/II/2021. Dalam surat tersebut, pembiayaan hotel untuk karantina dari DSP BNPB hanya sampai 28 Februari 2021. Oleh karena itu, pasien yang masih dikarantina di hotel diberi waktu hingga 27 Februari dan tenaga medis diberi waktu hingga 28 Februari untuk meninggalkan hotel.

Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin membenarkan isi surat tersebut. Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Satgas Kabupaten dan Kota di seluruh Bali pada hari Sabtu, 20 Februari 2021. Rapat yang digelar secara daring itu memutuskan bahwa seluruh kabupaten di Bali menyanggupi kelanjutan pembiayaan hotel karantina yang bersumber dari APBD.

Tidak hanya informasi terkait pemberhentian sementara pembiayaan hotel dari pemerintah pusat, para pihak hotel juga mengalami keresahan terkait tunggakan biaya hotel yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Para pihak hotel mengaku kesulitan untuk menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan ketika hotel beroperasi selama pandemi. Total tunggakan dari pihak hotel kepada pemerintah mencapai kurang lebih Rp30 Miliar.

Permasalahan pembayaran hotel karantina untuk OTG-GR di beberapa lokasi telah menemukan solusi. Telah dilakukan pertemuan pada hari Kamis, 4 Maret 2021 dengan asosiasi General Manager hotel di Bali yang selama ini hotelnya digunakan sebagai tempat karantina pasien OTG-GR. Saat ini, pembayaran memang belum tuntas seluruhnya dengan tunggakan lebih dari Rp30 Miliar dari 15 hotel karantina. Satgas Covid-19 baru mendapatkan Rp10 Miliar. Uangnya sesegera mungkin ditransfer ke hotel-hotel karantina (Rentin, 2021).

Pembayaran Rp10 Miliar tersebut untuk melunasi sisa tunggakan 25% pada Oktober hingga November 2020 dan 100% untuk Desember 2020. Sedangkan Januari-Februari 2021 belum bisa dibayarkan karena masih melengkapi administrasi surat pertanggungjawaban serta masih menunggu dana dari pusat yang dijanjikan akan cair dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi Bali serta Satgas Penanganan Covid-19 Bali menyampaikan apresiasi dan rasa hormat setinggi-tingginya kepada pihak hotel yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam rangka penyediaan tempat karantina (Rentin, 2021).

Berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan 100 responden wisatawan domestik dengan karakteristik yang cukup beragam dari sisi demografi seperti usia dan domisili, serta dari sisi tujuan kunjungan dan lama kunjungan, didapatkan hasil bahwa dari sisi usia, mayoritas merupakan generasi muda berusia 18-30 tahun dengan persentase 92% atau 92 responden, usia 0-17 tahun sejumlah 4% atau 4 responden, dan usia 31-60 tahun dengan jumlah yang sama yaitu 4% atau 4 responden. Sementara, dari sisi domisili sebagian besar dari Pulau Jawa, sisanya Pulau Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Bali. Lain halnya jika dilihat dari sisi tujuan kunjungan, 94% responden berkunjung ke Bali untuk liburan dan sisanya sebanyak 4% berkunjung untuk bisnis. Dilihat dari sisi lama kunjungan, sebanyak 50% berkunjung selama 4-7 hari, 39% berkunjung selama 1-3 hari, dan 11% lebih dari 7 hari.

Jika dilihat dari persepsi masyarakat terhadap hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 di Provinsi Bali, hasil penelitian lain menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden, yaitu 72% atau 72 responden memiliki pandangan takut tertular apabila menyewa hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Sementara, 26% atau 26 responden memiliki pandangan biasa saja (aman) dan 2% atau 2 responden merasa tertantang dan penasaran.

Jika dilihat dari preferensi masyarakat terhadap hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 di Provinsi Bali, hasil penelitian menunjukkan bahwa 80% responden menyatakan bahwa hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berpengaruh terhadap preferensinya untuk menyewa hotel. Sementara itu, 20% sisanya menyatakan tidak berpengaruh. Hasil tersebut sejalan dengan hasil persepsi responden yang merasa takut tertular apabila menginap di hotel yang pernah digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Berdasarkan hasil kuesioner yang telah diisi oleh responden, diperoleh data bahwa terjadi pergeseran preferensi responden terhadap hotel yang digunakan sebagi tempat isolasi pasien Covid-19. Hal ini akan berdampak pada tingkat kunjungan hotel sehingga diproyeksikan terjadi penurunan jumlah kunjungan dibandingkan sebelum digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 yang akhirnya berdampak langsung dari sisi pendapatan hotel itu sendiri. Diperparah lagi dengan biaya operasional yang justru semakin meningkat karena penerapan protokol kesehatan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menuturkan implementasi protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor perhotelan mengerek biaya operasional. Biaya tambahan untuk disinfektan, biaya rapid test karyawan, biaya reklame iklan, dan sebagainya dirasa berat bagi pengelola hotel lantaran mereka tidak bisa mengurangi biaya operasional meskipun hotel tidak beroperasi. Kenaikan biaya tersebut menjadi beban bagi pengelola terlebih setelah tutup dan sepi pengunjung selama masa pandemi. Besarnya biaya tersebut tidak bisa ditanggung oleh semua hotel. Dari survei yang dilakukan oleh PHRI, sebanyak 50 persen pengusaha hotel hanya mampu bertahan selama tiga bulan saja akibat pandemi.

Demi meyakinkan para tamu sebagai konsumen hotel, pihak hotel harus mengiklankan diri bahwa pihak hotel telah menerapkan protokol kesehatan. Hal ini didukung oleh pihak PHRI yang telah melakukan uji kelayakan terhadap hotel-hotel yang diusulkan ke pemerintah telah memenuhi standar protokol kesehatan. Selain itu, hotel-hotel hasil rekomendasi pihak PHRI telah dibekali pelatihan bagi seluruh karyawan hotel untuk penanganan pasien Covid-19, sehingga hotel-hotel tersebut seharusnya aman untuk disewakan kepada masyarakat umum tanpa harus ada rasa kekhawatiran akan tertular Covid-19.

Referensi :

Arri, I. (2021, Maret 2). Pemerintah Belum Bayar Sewa, Listrik Hotel Karantina Covid-19 di Bali Terancam Diputus. Retrieved from https://bali.inews.id/: https://bali.inews.id/berita/pemerintah-belum-bayar-sewa-listrik-hotel-karantina-covid-19-di-bali-terancam-diputus

Kumparan News. (2021, Februari 28). BNPB Tunggak Pembayaran Hotel Karantina Pasien COVID-19 di Bali Miliaran Rupiah. Retrieved from https://kumparan.com/: https://kumparan.com/kumparannews/bnpb-tunggak-pembayaran-hotel-karantina-pasien-covid-19-di-bali-miliaran-rupiah-1vGOpRmdI0C

Lidwina, Andrea. (2021, March 8). Kapan Waktunya Membuka Lagi Pintu Turis Asing ke Bali?. Dipetik March 17, 2021, dari katadata.co.id: https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/604304ede3ad6/kapan-waktunya-membuka-lagi-pintu-turis-asing-ke-bali

Putra, Y. M. (2021, Maret 3). Denpasar Lanjutkan Isolasi OTG di Hotel. Retrieved from https://www.republika.co.id/: https://www.republika.co.id/berita/qpcqxa284/denpasar-lanjutkan-isolasi-otg-di-hotel%20diakses%2015%20Maret%202021

Ramadhian, N. (2020, September 26). Nama Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Dipublikasi, Ini Alasannya. Retrieved from https://travel.kompas.com/: https://travel.kompas.com/read/2020/09/26/203000527/nama-hotel-isolasi-pasien-covid-19-tanpa-gejala-tidak-dipublikasi-ini?page=all

Ramadhian, N. (2020, September 26). Syarat Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala. Retrieved from https://travel.kompas.com/: https://travel.kompas.com/read/2020/09/26/171000227/syarat-hotel-untuk-isolasi-pasien-covid-19-tanpa-gejala?page=2

Rosidin, I. (2021, Februari 22). BNPB Hentikan Biaya Hotel Karantina, 8 Kabupaten di Bali Lanjut Pakai APBD, Denpasar Belum Siap. Retrieved from https://regional.kompas.com/: https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/11300281/bnpb-hentikan-biaya-hotel-karantina-8-kabupaten-di-bali-lanjut-pakai-apbd

Sugiari, L. P. (2021, Februari 20). Bali Hentikan Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel, OTG Diminta Karantina di Rumah. Retrieved from https://bali.bisnis.com/: https://bali.bisnis.com/read/20210220/537/1358708/bali-hentikan-isolasi-pasien-covid-19-di-hotel-otg-diminta-karantina-di-rumah

Tribun Bali. (2021, Maret 5). Tunggakan Sewa Hotel Karantina Dibayar, Satgas Covid-19 Bali dan GM Hotel Bertemu. Retrieved from https://bali.tribunnews.com/: https://bali.tribunnews.com/2021/03/05/tunggakan-sewa-hotel-karantina-dibayar-satgas-covid-19-bali-dan-gm-hotel-bertemu?page=2

Tribun Bali. (2021, Maret 3). Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah. Retrieved from https://bali.tribunnews.com/: https://bali.tribunnews.com/2021/03/03/uang-sewa-hotel-untuk-otg-covid-19-di-bali-capai-rp19-miliar-belum-dibayar-pemerintah?page=3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun