Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  telah resmi mengoprasikan virtual police atau polisi virtual. Digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Unit ini adalah salah satu bentuk respon terhadap arahan Presiden Joko Widodo tentang pasal-pasal karet yang terdapat dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengoprasian polisi virtual telah diberlakukan setelah turun surat edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021.
Tidak sendiri, polri mengaku bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melancarkan kegiatan unit ini.
"Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital." ujar Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (18/2/2021).
Brigjen Pol Rusdi Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan terdapat beberapa dasar hukum yang digunakan polri untuk menjalankan polisi virtual ini, diantaranya yaitu:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (2) tentang Kepolisian berbunyi " Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
...
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian."
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) dan (2) tentang Kepolisian
Pasal 16 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
...