Tapi kalo untuk aspek pengungkapannya agak beda nihh sama penerapan retrospektif di part 1. Kalo kita nglakuin koreksi kesalahan, kita harus ngungkapin sifat dari kesalahan periode sebelumnya, jumlah koreksi untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh, dan laba persaham dilusian. Selain itu, kita juga harus ngungkapin jumlah koreksi pada awal periode dan semisal kita nggak bisa nggak bisa nglakuin penyajian kembali retrospektif karena nggak praktis, kita harus bisa nunjukin alasannya (Ikatan Akuntan Indonesia: 25-8).
Di part 3 ini aku emang nggak terlalu banyak ngutip PSAK karena regulasinya udah otomatis  masuk ke perlakuan ke kasus counterbalance dan non-counterbalance. Ada beberapa juga informasi yang aku kira sudah jelas dan takutnya malah bikin bingung kalau aku paksain masuk. Ngomong-ngomong, kita udah berhasil namatin 1 PSAK nih, Standardized People! Gimana rasanya? Ternyata nggak susah kan... Okey, next bahas PSAK nomer berapa lagi yah?
Daftar Pustaka
Ikatan Akuntan Indonesia. 2017. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Ikatan Akuntan Indonesia: Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H