Pihak bank melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian finansial ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya pemalsuan dokumen yang merugikan Bank Jatim. "Sehingga sebabkan Bank Jatim alami kerugian, kurang lebih Rp 750 juta," ujarnya.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus menemukan indikasi bahwa pasangan suami istri tersebut membuat atau menduplikasi dua sertifikat palsu. Selain itu, ditemukan pula cap stempel dari berbagai lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Lalu Lintas Polri. "Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga adanya kejahatan lain terkait pemalsuan buku tabungan, buku nikah, serta kartu bank atau ATM yang ditemukan dalam kasus tersebut. "Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan. Termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan," sambungnya.
Pasangan tersebut kini dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP, serta undang-undang terkait Kependudukan dan Data Pribadi. "Ancaman hukuman antara 4-6 tahun penjara," tegasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI