Pembagian rapor (laporan hasil belajar siswa) di setiap semesternya, adalah momentum yang selalu ditunggu oleh para siswa maupun oleh para orang tua/ wali mereka. Berbagai perasaan mungkin berkecamuk di hati para siswa, juga orangtua/walinya.Â
Harap-harap cemas untuk menunggu saat pembagian rapor tersebut. Lalu, mereka akan melihat nilai, angka, atau keterangan lainnya di buku laporan hasil belajarnya.
Sekolah-sekolah akan melaporkan hasil belajar para siswa di setiap sekolahnya setiap akhir semeter (satu tahun dua kali). Umumnya, kebijakan sekolah-sekolah mewajibkan orang tua/wali murid untuk mengambilkan rapor anak-anaknya.Â
Tindakan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, misalnya:
- Siswa tidak melakukan tindakan intoleran di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah usai pembagian rapor, seperti; corat-coret baju; kebut-kebutan; merusak sekolah bagi yang kecewa nilainya jelek atau tidak naik, dan bentuk bentuk tindakan negatif lainnya, sebagai ungkapan ekspresi anak-anak, khususnya yang sudah remaja.
- Menjalin kedekatan dan sekaligus silaturahmi antara pihak sekolah dengan komite sekolah, dan orang tua/wali siswa. Komite sekolah, orang tua/wali adalah mitra kerja sekolah. Jadi, antara pihak sekolah (guru-guru) agar dikenal oleh orang tua/wali siswa, begitu pula sebaliknya. Jika ada permasalahan di kalangan siswa, guru wali kelas (yang nota bene orang tua kedua para siswa) akan mudah berkomunikasi dengan orang tua walinya, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul bisa teratasi.
- Menyosialisakan berbagai prestasi sekolah melalui para siswanya, program-program sekolah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya. Harapan sekolah tentunya komite, orang tua/wali mengetahui dan peduli terhadap apa-apa yang diraih oleh sekolah tersebut, dan mendukung rencana kegiatan program sekolah ke depannya.
- Membuat sebuah kesepakatan bersama dalam bentuk peraturan sekolah tentang berbagai kebijakan untuk menangkal hal/hal negatif dari para siswanya, maupun kebijakan positif yang patut dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Sekolah-sekolah di Bali melaksanakan kegiatan pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 itu pada hari Sabtu, 16 Desember 2017 secara serentak.Â
Pembagian rapor di tingkat SMA/SMK menjadi kewenagan sekolah-sekolah masing-masing sesuai aturan Disdik Provinsi Bali, karena SMA/SMK kini pengelolaannya ada di tangan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk Pendidikan Dasar (SD -- SMP), dan PAUD, pengelolaannya berada di tangan kabupaten-kota masing-masing sesuai dengan "amanat" otonomi daerah.
Ketika pembagian rapor telah usai, sekolah-sekolah biasanya melaksakan liburan semester sesuai dengan apa yang tertera pada Kalender Pendidikan. Untuk semester ganjil biasanya liburnya 2 minggu, sedangkan di semester genap masa liburnya lebih panjang 1 bulan.Â
Di tengah liburan tersebut, sekolah-sekolah negeri umumnya tidak 100% libur. Para siswa biasanya secara bergilir dipiketkan untuk pembersihan "rumah belajar mereka". Kelas 6 (di SD), kelas IX (SMP), dan kelas XII (SMA/SMK), biasanya juga diberikan pelajaran tambahan sesuai program yang telah disusun oleh pihak sekolah masing-masing. Guru-guru dan pegawai pun tidak sepenuhnya libur. Â Ada yang menyelenggarakan workshop-worshop; review kurikulum; penyusunan perangkat pembelajaran; sistem penilaian; SKP, dsb. Para pegawai di lingkungan sekolah pun tetap masuk untuk memberikan pelayanan intern maupun dari pihak luar. Intinya, sekolah tetap bergeliat di hari libur akhir semester tetapi tidak ada aturan yang mewajibkan harus masuk.Â
Kesempatan libur  bisa dimanfaatkan oleh para guru yang dari jauh, utamanya dari luar Bali untuk bertemu sanak-saudaranya. Para siswa pun tidak sedikit yang melakukan kegiatan liburan. Yang dari desa ke kota, begitu sebaliknya untuk "merefres" otak mereka setelah berkutat selama satu semester. Para guru dan anak-anak di Kabupaten Karangasem yang sedang di landa musibah erupsi Gunung Agung, tentu masa liburan ini sangat dinanti dan didambakan. Masa libur semester ganjil ini mungkin menjadi harapan bagi mereka untuk berkumpul bersama keluarga, baik di rumah-rumah, kamp-kamp pengungsian, atau mengunjungi sanak-saudaranya sambil melepaskan kepenatan akibat beban tugas bagi guru, dan beban belajar bagi siswa. Belum lagi memikirkan keselamatan jiwa dan harta mereka akibat erupsi Gunung Agung. Liburan juga bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan sampingan di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini. Para siswa pun bisa membantu meringankan beban kerja orang tua, dan mengurangi bekal atau ongkos transfort mereka sehari-hari.
Di tengah harapan-harapan menikmati indahnya liburan dengan berbagai rencana yang telah disusun, ternyata ada instruksi dari pengambil kebijakan di Kabupaten Karangasem bahwa sekolah-sekolah yang di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Karangasem, khususnya SD dan SMP agar tidak meliburkan siswa-siswanya pada masa libur semester ini. Instruksi tersebut tentu mengagetkan dan membuyarkan harapan-harapan dan rencana yang telah disusun oleh warga sekolah. Â Instruksi harus ditindaklanjuti. Senin, 18 Desember 2017 sekolah-sekolah SD dan SMP di Kabupaten Karangasem bergeliat kembali. Ada yang menyiasati dengan kegitan-kegiatan ekstra kurikuler, ada yang melaksanakan pembelajaran tambahan. Berbagai giat dilaksanakan sesuai kebijakan pihak sekolah masing-masing, yang penting sekolah berjalan.
Ketika sedikit uangkapan rasa dan kegiatan belajar di masa liburan itu saya ungggah di akun fb saya, berbagai tanggapan muncul. Umummnya bernada positif memberi semangat. Namun, beberapa teman dari luar kabupaten banyak yang "japri" atau inboxmenanyakan keganjilan kebijakan dunia pendidikan di "Bumi Lahar" ini.Â
Sebagai seorang prajurit, saya berpikir positif saja dan siap melaksanakan tugas yang diberikan. Mungkin pihak pengambil kebijakan ingin mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan yang kacau-balau oleh kondisi erupsi Gunung Agung sejak bulan September 2017. Sebuah kebijakan yang sepertinya beralasan.
Ketika kondisi erupsi Gunung Agung masih terus berlangsung sampai saat ini, bisa dibayangkan bagaimana psikologi masyarakat, anak-anak sekolah, juga guru-guru. Apakah mungkin sebuah hasil yang positif akan tergapai dengan kebijakan yang terkesan dipaksakan di tengah badai erupsi? Sesuatu yang menggelayuti benak saya dan mungkin guru-guru yang lain.Â
Apalagi hal seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang 22 tahun saya mengabdi di dunia pendidikan. Entah dasar hukum apa yang para pengambil kebijakan pergunakan untuk membuat instruksi tersebut.Â
Anak-anak yang rajin masuk dan terlihat antusias belajar, belum tentu di benak mereka juga merasa nyaman dan konsen saat belajar. Keluhan dari masyarakat, utamanya orang tua/wali pun kerap terdengar. Akan tetapi, suara mereka seperti obrolan di warung kopi.
Dalam kegalauan, saya menerima kiriman pesan di WA group. Saya cermati dan isinya sangat menarik untuk sekadar mengobati dan menjadi pembenar keheranan dunia pendidikan di Karangasem akan kebijakan yang diambil saat itu. Dalam "covas" (yang katanya bersumber dari PGRI pusat), diceritakan bahwa libur semester adalah hak bagi guru dan siswa.Â
Dalam isi kiriman tersebut bagaimana PGRI berkeluh tentang banyaknya pihak-pihak yang iri ketika guru-guru khususnya menjalani liburan sementara tetap mendapat gaji+TPG (bagi yang sudah). Pesan mendalam yang saya tangkap adalah agar kita sebagai guru bisa memberi jawaban secara cermat dan bijak, serta menyikapinya dengan tepat.Â
Kita (guru) utamanya, senantiasa meletakkan semangat penuh dengan kebersamaan sesama abdi negara dan rasa tanggung jawab pengabdian terhadap bangsa dan negara. Dalam info tersebut juga dipaparkan secara rinci tentang perbedaan tentang hari libur PNS umum dan PNS guru, seperti berikut ini:
- Hari Kerja:
- PNS umum; 5 hari kerja =37,5 jam/minggu;
- PNS guru; 6 hari kerja   = 37,5 jam/minggu.
- Hari Libur:
- PNS umum:
- 4 hari Sabtu x 12 bulan = 48 hari;
- Cuti bersama          = 3 hari;
- Hak cuti selama 1 tahun = 12 hari
- Jadi, total hari liburnya = 63 hari.
- Sementara, Hari Libur PNS Guru:
- Libur semester 1 = 14 hari
- Libur semester 2 = 21 hari
- Libur Hari raya  = 14 hari
- Jadi, total libur PNS Guru adalah 49 hari (masih dikurangi kegiatan masuk PPDB 10 hari, sehingga tersisa 39 hari).
Jadi, libur semester adalah hak PNS Guru, yang sesungguhnya dengan hitungan cermat di atas masih lebih banyak hak libur PNS Umum sesama abdi negara.Â
Belum lagi dikurangi kegiatan piket-piket atau kegiatan lain (sesuai kebijakan sekolah). Para siswa pun semestinya diberi kesempatan untuk menghibur diri.Â
Ketika para artis lokal, bahkan nasional hadir ke kamp-kamp pengungsian, atau para relawan pemerhati anak begitu antusias membawa bantuan dan membangkitkan "tunas-tunas" Karangasem, mengapa kita sendiri seakan memberi kesan tidak peduli? Bahkan, terkesan "menyiksa" masa bermain mereka.
Masih pantaskah juga jika rekan-rekan PNS Umum iri terhadap libur semester yang di terima oleh guru? Sebuah pertanyaan yang sudah dijawab secara detail di rincian angka-angka di atas.Â
Tetapi, terkadang masih ada juga rekan kita dari PNS umum, atau kalangan masyarakat lainnya sering berceloteh, "Enak ya jadi guru banyak liburnya". Sebuah pernyataan yang mungkin tidak disadari oleh mereka-mereka yang berujar kepada kami para pendidik karena ketidaktahuan mereka akan perbedaan hak libur yang diterima oleh guru dengan PNS umum.Â
Ketika guru berada di rumah atau jalan-jalan di sekitar rumah, sering tetangga bertanya; "Ten masuk mangkin?" ("Tidak masuk sekarang?"). Sebuah pertanyaan yang membuat kita (guru) merasa risih bahkan sulit untuk menjelaskan, utamanya kepada masyarakat awam.
Semoga melalui tulisan ini bisa memberi pencerahan kepada PNS umum dan masyarakat umumnya, sehingga tidak ada rasa iri dan dengki di antara kita sesama abdi negara, dan masyarakat umum bisa memahaminya.Â
Semoga niat positif yang diambil oleh para pengambil kebijakan di dunia pendidikan tidak kontra produktif. Mari kita berpikir arif bijaksana. Keselamatan jiwa dan ketenangan batin guru-guru dan para siswa, khususnya yang di daerah KRB III yang sampai saat ini masih numpang tidur, makan, dan belajar di pengungsian patut kita utamakan.
Membangun insan-insan cendikia di "Bumi Lahar" yang kita cintai harus dari hati nurani dan kebersamaan, bukan paksaan. Salam tangguh semeton Karangasem, mari kita berusaha dan berdoa semoga badai erupsi Gunung Agung cepat berlalu. Saat itulah, mari kita dan pikirkan secara cermat kebijakan-kebijakan yang membawa perubahan untuk kemaslahatan masyarakat Karangasem, khususnya di dunia pendidikan.Â
Selasa, 2 Januari 2018 merupakan waktu efektif belajar semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 bagi sekolah. Kita sudah dihadapkan pada program semester yang telah direncanakan sebelumnya.Â
Mari kita berbenah diri sambil merenungkan apa-apa yang telah terjadi dan kita perbuat di tahun sebelumnya. Hikmah positifnya kita lanjutkan, sisi negatifnya kita singkirkan.
#Sibetan, 1-01-2018*rumah inspirasi#
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H