Mohon tunggu...
Soekardi ST
Soekardi ST Mohon Tunggu... Wong Desa -

Sang pemikir dan inspirator

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mantan Kuwu Ontrog Kantor Camat Haurgeulis

24 November 2015   10:07 Diperbarui: 24 November 2015   11:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para mantan Kuwu dikecamatan Haurgeulis pada hari Senin (23/11) mendatangi Kantor Camat Haurgeulis Kabupaten Indramayu, maksud kedatangan para mantan kuwu kekantor Camat adalah mendesak Camat Haurgeulis serta para Kuwu yang masih aktif untuk menjabat untuk bersikap netral dalam Pilkada Indramayu yang akan digelar 9 Desember nanti.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Aula kantor kecamatan tersebut, rombongan mantan kuwu yang berasal dari berbagai Desa yang ada diwilayah Kecamatan Haurgeulis meminta agar para birokrat dari tingkat kecamatan hingga tingkat Desa untuk bersikap netral alias tidak memihak kesalah satu pasangan calon.

Dikatakan oleh Daniar, mantan Kuwu Sukajati bahwa kedatanganya bersama rekan-rekan para mantan Kuwu ke Kantor Kecamatan bertujuan ingin mengingatkan kepada para birokrat yang ada dilingkungan wilayah kecamatan haurgeulis untuk bersikap netral dan tidak memihak, karena dari beberapa informasi yang didapat oleh dirinya ada indikasi para birokrat yang ada di kecamatan hingga tingkat Desa memihak kesalah satu calon pasangan, untuk itulah dia bersama rekan-rekan mantan kuwu lainya mengingatkan akan pentingnya pilkada yang bersih dan jujur tanpa tekanan.

Hal senada diungkapkan oleh Sukardi. ST mantan Kuwu Desa Kertanegara, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Dijelaskan dalam undang-undang tersebut diatas, bahwa Camat / Kuwu /Perangkat Desa/ Perangkat dan UPTD Pendidikan/Pengawas/Kepala sekolah?Guru PNS untuk tidak melakukan politik praktis dan apabila hal tersebut dilanggar akan ada konsekuensinya baik berupa sanksi indisipliner hingga sanksi pemecatan, tegas Sukardi, untuk ia berharap agar seluruh jajaran birokrat di wilayah kecamatan Haurgeulis memahami akan hal tersebut tandasnya lagi.

Ditambahkan pula oleh Jenuri, mantan Kuwu Desa Wanakaya, bahwa sebagai seorang pembina politik, Kuwu harus bisa menciptakan suasana kondusif diwilayah yang dipimpinya, jangan sekali-kali Kuwu memihak atau melakukan kampanye untuk mendukung salah satu calaon pasangan Bupati, “ Kuwu harus menjadi wasit yang baik ketika ada even-even pilkada dinegeri ini, terang Jenuri lagi.

Sementara itu Camat Haurgeulis, Asep Kusdianti dalam pertemuan tersebut meminta maaf jika ada tindakan dan sepak terjangnya yang dianggap memihak salah satu pasangan calon, dia berjanji akan berusaha untuk netral menghadapi pilkada 9 Desember nanti, adapun ketika ada masalah dilapangan yang dilakukan oleh oknum-oknum anak buahnya, hal tersebut bukan atas kehendaknya, “mungkin itu kehendak pribadi, ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun