Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

"Naturalisasi" Dokter, Solusi atau Sebatas Ambisi?

25 Juni 2024   22:05 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:06 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Muhammad Zulfan Rahadian Al Faqih

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, dalam acara Forum Komunikasi Nasional Tenaga Kesehatan di Jakarta pada hari Selasa, 21 Mei 2024, menyatakan ide untuk melakukan "naturalisasi" tenaga kesehatan asing guna meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia. 

"Untungnya orang Indonesia tidak ada yang melarang pelatih bola tidak boleh asing. Kalau kita ada Undang-Undang pelatih bola asing harus belajar dulu 5 tahun di Indonesia untuk bisa jadi pelatih, ga akan (timnas) Indonesia menang. Ini bagus buat kita (di sektor kesehatan) introspeksi," ucapnya.[1]

Pernyataan tersebut ia perkuat pada tanggal 27 Mei 2024. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengaitkan kebutuhan dokter asing dengan kehadiran 22 orang tim medis dari Arab Saudi dalam rangka kegiatan sosial operasi jantung gratis bagi pasien tidak mampu di Sumatera Utara. Ia mengatakan bahwa tidak hanya menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia, kehadiran tim dokter dari Arab Saudi juga memberikan pelatihan kepada dokter-dokter muda Indonesia.[2]

"Ini contoh nyata keberadaan dokter asing dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter-dokter spesialis bedah jantung kita terutama yang muda-muda karena mereka juga turut terlibat dan melihat langsung tindakan yang dilakukan oleh beberapa dokter bedah jantung terbaik di Arab Saudi," kata Menkes.[2]

Menteri Kesehatan mengungkapkan saat ini terdapat tiga masalah utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu jumlah, kualitas, dan distribusi. Ia menyatakan bahwa rasio dokter umum di Indonesia masih berada di angka 0,47 per 1.000 penduduk, masih jauh dari angka ideal jika dibandingkan dengan rata-rata dunia yang sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Selain masalah rasio dokter dengan penduduk, Menkes juga menyebutkan masih terdapat sekitar 500 Puskesmas di Indonesia yang belum memiliki dokter dan Indonesia juga masih kekurangan sekitar 29.000 dokter spesialis. Selain masalah jumlah tenaga kesehatan, masalah distribusi juga menjadi sorotan karena persebaran tenaga kesehatan masih terpusat di Pulau Jawa. Salah satu alasan tidak meratanya distribusi adalah pendapatan bagi tenaga kesehatan di daerah yang kurang sesuai dan besarnya persaingan antara orang-orang perkotaan dengan orang-orang di daerah. Masalah ketiga yang menjadi sorotan Menkes adalah masalah terkait kualitas tenaga kesehatan Indonesia.[3]

Menkes, Budi Gunadi Sadikin, berkata bahwa masyarakat jangan memandang kedatangan dokter asing sebagai sosok yang akan menghabiskan dan menutup lapangan pekerjaan, tetapi hal tersebut merupakan solusi untuk salah satu masalah utama pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu masalah kualitas tenaga kesehatan Indonesia yang merupakan isu fundamental.[3]

Ide Menkes terkait "naturalisasi" untuk meningkat kualitas tenaga kesehatan di Indonesia mendapat tentangan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra. Ia menyatakan bahwa kedua hal tersebut tidak dapat dijadikan perbandingan. Ia juga berkata bahwa tenaga kesehatan tidak hanya tentang keahlian dan kompetensi, tetapi juga mencakup nilai budaya serta etika yang berkaitan erat dengan sistem pelayanan kesehatan. Hal-hal terkait tenaga kesehatan tidak bisa disederhanakan seperti pada sepak bola.[4] Membandingkan tenaga kesehatan dengan pemain sepak bola merupakan suatu hal yang kurang sesuai, apalagi dilakukan oleh seorang Menteri Kesehatan.

Jika melihat Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis serta tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri memang dapat melaksanakan praktik di Indonesia setelah melalui evaluasi kompetensi. Namun, hal tersebut tidaklah mudah dan memerlukan berbagai syarat serta melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Kesehatan, konsil, dan kolegium terkait.[5] Proses evaluasi kompetensi dokter asing di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Inggris, serta Australia juga harus melalui tahap yang kompleks dan memakan waktu lama (berbulan-bulan hingga beberapa tahun) serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Selain waktu dan biaya, masalah lain seperti kendala bahasa serta standar kompetensi juga dapat menjadi halangan. Indonesia merupakan negara dengan banyak bahasa daerah serta aksen yang berbeda-beda, hal tersebut tentu akan menjadi kendala dalam praktik dokter asing.[6, 7] Selain itu, masalah kesehatan di negara tropis dan negara berkembang seperti Indonesia yang cenderung berupa penyakit infeksi dan endemik juga dapat menjadi kendala dalam praktik dokter asing di Indonesia. Masalah lain seperti fasilitas kesehatan serta pembagian bidang kesehatan yang berbeda antar negara juga menjadi batasan dalam praktik kedokteran.[6]

Dokter lulusan luar negeri yang praktik pada negara lain juga cenderung menghadapi cukup banyak batasan, seperti masalah profesionalitas terkait lisensi, akreditasi, registrasi dan birokrasi, masalah terkait kompetensi yang tidak relevan dengan kebutuhan pasien, lingkungan tempat bekerja yang tidak sesuai karena ada diskriminasi, serta terbatasnya jenjang karir. Selain itu, terbatasnya pengetahuan terkait negara tempat praktik serta stres akibat bekerja bukan pada negara asal juga menjadi masalah yang akan dihadapi oleh tenaga kesehatan lulusan luar negeri. Kurangnya dukungan dari sekitar juga menjadi masalah penting yang harus dihadapi seorang dokter lulusan luar negeri jika ingin praktik di negara lain.[8]

Apabila dilihat dari kendala serta batasan di atas, upaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait ide "naturalisasi" tenaga kesehatan perlu untuk ditinjau kembali serta dikaji ulang. Ide tersebut memerlukan persiapan yang matang dan peraturan lebih detail terkait perizinan dokter asing di Indonesia. Jika ide Menkes tidak berhasil memenuhi tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kualitas dokter Indonesia, justru akan ada kemungkinan menjadi bumerang yang membuat kesenjangan antara tenaga kesehatan asing dengan tenaga kesehatan Indonesia menjadi semakin besar serta menjurus pada bisnis kesehatan tanpa ada dampak positif bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Menkes juga seharusnya memikirkan solusi dari masalah lain yang sebenarnya terjadi seperti distribusi dokter dan pemerataan fasilitas kesehatan pada setiap daerah karena masalah tersebut juga bersifat fundamental.

Referensi

  1. CNN Indonesia. Menkes mau datangkan dokter asing, tiru naturalisasi ala Timnas bola [Internet]. Jakarta: CNN Indonesia; 2024 May 21 [cited 2024 Jun 16]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240521111639-532-1100284/menkes-mau-datangkan-dokter-asing-tiru-naturalisasi-ala-timnas-bola

  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ini contoh dokter asing yang bawa manfaat untuk masyarakat dan dokter Indonesia [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2024 May 27 [cited 2024 Jun 16]. Available from:  https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240527/2245582/ini-contoh-dokter-asing-yang-bawa-manfaat-untuk-masyarakat-dan-dokter-indonesia/

  3. Tempo. Menteri Kesehatan datangkan dokter asing? Ini alasannya [Internet]. Jakarta: Tempo; 2024 May 22 [cited 2024 Jun 16]. Available from: https://bisnis.tempo.co/read/1870838/menteri-kesehatan-datangkan-dokter-asing-ini-alasannya

  4. Wahidin KP. PR yang tersisa sebelum mendatangkan dokter asing [Internet]. Jakarta: Alinea; 2024 May 31 [cited 2024 Jun 16]. Available from: https://www.alinea.id/gaya-hidup/pr-yang-tersisa-sebelum-mendatangkan-dokter-asing-b2k6Z9PWL

  5. Presiden Republik Indonesia. Kesehatan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia; 2023. 300 halaman. Report No.: 17 tahun 2023.

  6. Suhadi MC. UU Kesehatan dan kemudahan dokter asing masuk Indonesia [Internet]. Jakarta: Detiknews; 2023 Aug 4 [cited 2024 Jun 16]. Available from: https://news.detik.com/kolom/d-6855215/uu-kesehatan-dan-kemudahan-dokter-asing-masuk-indonesia

  7. Baquiran CLC, Nicoladis E. A doctor's foreign accent affects perceptions of competence. Health Commun. 2020 May;35(6):726-730. doi: 10.1080/10410236.2019.1584779.

  8. Motala MI, Van Wyk JM. Experiences of foreign medical graduates (FMGs), international medical graduates (IMGs) and overseas trained graduates (OTGs) on entering developing or middle-income countries like South Africa: a scoping review. Hum Resour Health. 2019 Jan 21;17(1):7. doi: 10.1186/s12960-019-0343-y.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun