Bagaimana dengan tahun pandemi, tahun 2020 ini? Dalam data yang ditampilkan situs patrolisiber.id sampai Agustus 2020, telah terdapat 2.259 kasus kejahatan siber yang diterima seluruh Polda. Jumlah ini belum ditambah dengan 7.210 aduan kejahatan siber yang diterima portal patrolisiber.id.
Berdasarkan data-data yang telah disebutkan, sudah terjadi peningkatan jumlah laporan kejahatan siber pada tahun 2020.[8] Padahal, masih tersisa empat bulan lagi di tahun 2020 ini. Dengan demikian, kejahatan siber menjadi ancaman yang nyata bagi semua orang.
Hal ini juga diperkuat oleh hasil asesmen INTERPOL tentang dampak COVID-19 terhadap kejahatan siber. Tidak lagi menargetkan individu dan usaha kecil, para pelaku kejahatan siber sudah mulai merambah targetnya ke perusahaan besar, pemerintahan, dan infrastruktur.Â
Meningkatnya ketergantungan terhadap aktivitas daring dapat menjadi celah baru bagi para pelaku. Seringkali, pengguna internet tidak memastikan keamanan sibernya up to date. Ketika keamanan siber ini mulai semakin rentan, para pelaku dapat mengambil kesempatan untuk mencuri data dan menghasilkan keuntungan.[9] Selain itu, dikutip dari portal interpol.int, Sekretaris Jenderal INTERPOL, Jrgen Stock, juga memberi pernyataan bahwa:
"Cybercriminals are developing and boosting their attacks at an alarming pace, exploiting the fear and uncertainty caused by the unstable social and economic situation created by COVID-19." [9]
Berdasarkan asesmen INTERPOL, beberapa bentuk kejahatan siber yang mungkin dapat terjadi terkait pandemi COVID-19, yaitu:
- Penipuan dan Phising
- Malware pengganggu, seperti Ransomware dan DdoS
- Malware pencuri data
- Domain-domain mencurigakan
- Berita palsu dan misinformasi
Arti Data Pribadi bagi Individu
Semakin berkembangnya kehidupan siber, semakin banyak pula data-data pribadi yang akan tersimpan di dalamnya. Menurut Permenkominfo 20 tahun 2016, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya.Â
Didefinisikan lebih lanjut, data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing--masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-perundangan.[10] Yang termasuk ke dalam data pribadi di antaranya adalah nama, e-mail, nomor telepon, alamat rumah, jenis kelamin, golongan darah, dan asal etnis.[11] Tidak asing, data pribadi ialah informasi-informasi yang sering seseorang tuliskan dalam lembar pendaftaran bahkan sejak seseorang tersebut masih SD.
Di samping dapat menjadi pembeda identitas antara satu orang dengan orang lain, data pribadi juga berkaitan dengan hak-hak dasar dan kebebasan individu. Oleh sebab itu, data pribadi harus dilindungi agar hak-hak dasar dan kebebasan tersebut tidak hilang dari individu. Kebocoran data pribadi melalui kejahatan siber dapat menyebabkan kerugian ekonomi, bahkan dapat mengancam jiwa seseorang.[11]
Untuk mencegah dan menindaklanjuti terjadinya hal-hal tersebut, diperlukan adanya payung hukum yang jelas berupa peraturan perlindungan data pribadi.[11] Saat ini, substansi perlindungan data diatur tersebar dalam 32 regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Tersebarnya substansi ini menyebabkan belum adanya konsep perlindungan data pribadi yang terintegrasi. Seiring perkembangan zaman, sangat mungkin masyarakat membutuhkan regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi.