Bertambahnya Aktivitas Berbasis Internet Akibat Pandemi
Hari demi hari berlalu. Bulan demi bulan berlalu. Tak terasa, saat ini sudah memasuki bulan ke-6 sejak pernyataan pandemi COVID-19 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada 11 Maret 2020 lalu.[1,2]Â
Selama pandemi ini berlangsung, telah banyak aspek kehidupan masyarakat yang berubah. Mulai dari yang awalnya tidak pernah memakai masker, saat ini diharuskan memakainya. Dahulu selalu bercipika-cipiki ketika bertemu orang lain, sekarang harus bercengkrama dengan jarak minimal satu meter. Kemarin berdesak-desakan di kereta demi tidak terlambat datang sekolah, kini menuntaskan soal ulangan dari rumah melalui gawai di tangan.
Berbicara mengenai gawai, pemakaian gawai saat ini hampir tidak lepas kaitannya dengan teknologi yang bernama internet. Menurut data We are Social pada Januari 2020, sekitar 4,54 miliar orang di dunia menggunakan internet. Lebih spesifik lagi, di Indonesia, terdapat sejumlah 175,4 juta orang atau sekitar 64% penduduk Indonesia menggunakan internet.Â
Dari jumlah tersebut, terdapat 160 juta orang yang menggunakan media sosial secara aktif. Adapun rata-rata lama penggunaan internet harian setiap pengguna adalah 7 jam 59 menit dengan kegiatan yang biasa dilakukan adalah menonton video secara daring, bermain games, menggunakan media sosial, mendengarkan musik, dan berbelanja secara daring.[3]
Apakah angka-angka ini masih akan berubah? Tentu saja sangat mungkin untuk berubah. Apalagi dengan datangnya pandemi di tahun 2020 ini, kehidupan berinternet berkembang sangat pesat.Â
Berdasarkan data terbaru GlobalWebIndex melalui We are Social, terjadi peningkatan aktivitas yang berbasis daring dan digital. Beberapa aktivitas yang meningkat di antaranya adalah aktivitas media sosial dan situs perbelanjaan online. Adapun survei yang dilakukan Ericsson dalam We are Social menemukan bahwa lebih dari 80% pengguna telepon genggam merasa bahwa teknologi-teknologi berinternet telah membantu mereka dalam menghadapi kesulitan-kesulitan saat pandemi.[4]
Di balik segala peningkatan ini, ternyata ada yang setiap orang harus waspadai. Apakah itu?
Maraknya Kejahatan Siber
Kejahatan siber atau yang mungkin lebih dikenal sebagai cyber crime adalah suatu peristiwa yang membayang-bayangi masyarakat dalam dunia maya. Kejahatan siber dapat pula dikatakan sebagai kejahatan teknologi informasi. Secara sederhana, kejahatan siber merupakan segala tindak pidana yang berkaitan dengan sistem atau sarana penyampaian informasi.[5]
Penipuan online, salah satu bentuk kejahatan siber, menjadi kasus yang paling banyak diadukan pada tahun 2019.[6,7] Tercatat 1.617 laporan penipuan dari total 4.586 laporan yang diterima oleh Polri. Adapun aduan yang dikirimkan melalui portal patrolisiber.id sebanyak 848 aduan praktik penipuan dari total 1.443 aduan yang ada.[7]