Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepemilikan Senjata Api, Benarkah Upaya Perlindungan Diri atau Pemicu Pembunuhan Massal?

4 September 2018   21:25 Diperbarui: 4 September 2018   21:53 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar dari Amerika Serikat, Indonesia harus membenahi dirinya terkait kepemilikan senjata api, baik secara konstitusional maupun pada praktiknya di lapangan. Indonesia harus memiliki target untuk mencegah peristiwa berdarah seperti penembakkan massal terjadi, dan yang terpenting adalah mengurangi pemanfaatan senjata api illegal untuk kepentingan terrorisme. 

Selain itu, masyarakat harus lebih membuka matanya untuk ikut mengawasi penyalahgunaan senjata api. Penggunaannya di tangan yang berhak memiliki banyak manfaat, namun penggunaannya di tangan yang salah dapat menghilangkan banyak kehidupan dalam hitungan detik.

-C.S.N

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun