Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepemilikan Senjata Api, Benarkah Upaya Perlindungan Diri atau Pemicu Pembunuhan Massal?

4 September 2018   21:25 Diperbarui: 4 September 2018   21:53 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bunyi tembakan terdengar beruntun pada suatu siang di Florida, menumbangkan orang-orang yang tidak bersalah. Penembakkan massal di kota tersebut telah beberapa kali terjadi, dengan insiden terparahnya pada tahun 2016.

Diperkirakan sebanyak 270 juta pucuk senpi berada di kepemilikan warga Amerika Serikat dengan lebih dari 11.000 orang di AS tewas dibunuh dengan menggunakan senjata api pada 2016 yang merupakan dua per tiga dari total pembunuhan yang terjadi di AS. Peraturan kepemilikan senjata atau The Brady's Law ini sebenarnya masih mengundang perdebatan panjang serta pro-kontra sejak diberlakukannya pada 1994 hingga sekarang.

Tanggal 26 September 2018 Minggu siang, kota tersebut kembali diguncang tragedy penembakan. David Katz (24), pria asal Baltimore yang merupakan salah satu peserta turnamen video game online yang digelar di GLHF Game Bar di Jacksonville Landing, yang menjadi pelaku penembakkan massal tersebut. 

Video live dari acara tersebut sempat merekam sesaat sebelum kejadian dimana dua kompetitor yang sedang bertanding, salah satunya mendapat sinar dot merah pada kaosnya dan diikuti suara tembakan.  

Katz diduga marah karena kalah dalam turnamen tersebut, dan segera menembak orang-orang yang berada di tempat turnamen. Setelah melakukan aksinya, Katz pun mengakhiri hidupnya sendiri dengan pistol yang ia gunakan. Setidak-tidaknya, tiga orang, termasuk pelaku, tewas dalam insiden tersebut. Sementara itu, belasan peserta dilaporankan mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut membekaskan trauma pada pada orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, meskipun hanya dua orang meninggal karena penonton yang sempat kabur ke tempat perlindungan hingga polisi datang, belasan orang luka seperti luka pada ibu jari, pada lutut, dan ada yang tergores kepalanya. Tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar akan kesiapan mental seseorang atas kepemilikan senjata api.

Meskipun penembakkan massal adalah suatu malapetaka, hal ini telah menjadi sesuatu yang amat sering terjadi di Amerika Serikat. Kemudahan akses pada senjata api di Negeri Paman Sam patut dicemaskan. Dilansir dari BBC, setidaknya 64% korban pembunuhan tewas akibat senjata api pada tahun 2016. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, penembakkan massal dapat dikatakan tidak pernah terjadi. 

Hal ini merupakan suatu hasil yang positif dari adanya peraturan kepemilikan senjata api yang cukup ketat. Perbedaan budaya kepemilikan senjata antara Indonesia dengan Amerika Serikat juga menjadi salah satu alasannya. Akan tetapi, kepemilikan senjata illegal masih bisa dilihat ketika terjadi aksi terrorisme dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia, kepemilikan akan senjata api diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012. Mereka yang memiliki senjata api illegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati. 

Peraturan ini dengan sangat tegas membatasi kepemilikan sipil akan senjati api. Akan tetapi, menurut Indonesia Police Watch (IPW), setelah 2009 hanya 50% pemilik senjata api yang memilikinya secara legal. Padahal, seharusnya kepemilikan senjata api hanya diperuntukkan untuk olahraga menembak, berburu, dan rekreasi oleh orang yang memenuhi syarat. 

Hal ini tentu menunjukkan bahwa ketegasan peraturan sejauh ini belum didukung dengan praktik yang juga tegas. Pasar gelap senjata api masih dapat ditemukan di Indonesia, dan diperparah dengan oknum-oknum aparatur sipil yang ikut terlibat dalam perpindahan tangan senjata api illegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun